Karena status kepemilikan dan sebaran siswa itulah, Pemerintah Kabupaten Wajo mengambil keputusan tegas: kelas jauh SD 408 Ongkoe ditutup.
Langkah ini diambil setelah berkoordinasi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Sidrap. Seluruh murid asal Sidrap akan dikembalikan ke kewenangan daerahnya. Sementara dua murid asal Wajo akan mendapat perlakuan khusus.
“Kami pastikan dua anak dari Wajo tetap bisa bersekolah. Kita arahkan mereka ke sekolah induk SD 408 Ongkoe. Tapi soal bantuan untuk gedung yang viral itu, tidak bisa kita berikan, karena itu bukan aset Pemkab Wajo,” lanjutnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Wajo, H. Alamsyah, juga menegaskan bahwa sekolah induk SD 408 Ongkoe tetap beroperasi seperti biasa. Yang ditutup hanyalah kelas jauhnya.
“Sesuai arahan Bupati, kita akan tutup kelas jauhnya. Tapi sekolah induk tetap jalan dan akan difasilitasi,” ungkap Alamsyah.
Keputusan ini pun dinilai sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menangani fasilitas pendidikan di wilayah perbatasan, sekaligus menegaskan batas kewenangan lintas daerah. (*)
Editor: Edy Basri I Author: Harianto
Tidak ada komentar