Polres Soppeng Tangkap Pengedar Sabu 6 Gram
Soppeng, Katasulsel.com — Saat sebagian besar orang masih terlelap, tim Satresnarkoba Polres Soppeng justru sedang bekerja. Dini hari, sekitar pukul 4 pagi, Rabu 11 Juni 2025, mereka bergerak diam-diam ke sebuah rumah di Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa.
Targetnya jelas. Seorang pria berinisial SB yang sudah lama masuk radar sebagai pengedar sabu. Operasi ini bagian dari “Operasi Antik”, program rutin kepolisian untuk menekan peredaran narkoba. Dan kali ini, mereka berhasil. SB diringkus tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 6,03 gram. Bukan hanya itu. Di tempat yang sama, ditemukan pula alat timbang digital dan beberapa kantong plastik bening—semua ciri khas alat bantu pengemasan narkoba. Cukup bukti untuk menguatkan dugaan bahwa SB memang “bermain” di jalur edaran.
“Dia beli barang itu seharga Rp 6,6 juta. Rencananya mau dijual lagi,” ujar seorang anggota kepolisian. Harga yang lumayan untuk ukuran “kelas menengah” dalam bisnis gelap narkoba. Tapi kali ini, SB kecele. Belum sempat menjual, dia keburu ditangkap.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, membenarkan penangkapan ini. Ia menyebut bahwa operasi seperti ini penting, karena peredaran narkoba sering bergerak senyap di level akar rumput. Dan itulah yang harus diberantas.
“Kami serius. Ini bukan cuma soal hukum, tapi soal masa depan anak-anak kita. Kami ingin memutus rantai peredaran dari bawah,” kata Kapolres.
SB kini ditahan dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya? Bisa belasan tahun penjara.
Di balik penangkapan ini, tersimpan satu pesan penting: narkoba bisa menyusup lewat siapa saja, di mana saja, kapan saja. Tapi selama polisi tak pernah tidur, para pelaku juga tak bisa merasa aman.(*)

📢 Ikuti Katasulsel.com di WhatsApp!
Dapatkan berita terpercaya dan update setiap hari langsung di ponsel Anda.
👉 Klik di sini & tekan Ikuti