Bupati Syaharuddin: Wajib Pajak Harus Didekati dengan Baik
Sidrap, Katasulsel.com – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menekankan pentingnya pendekatan yang baik, ramah, dan edukatif kepada wajib pajak dalam pemungutan pajak daerah.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Literasi Pembayaran Pajak Non Tunai di Baruga Kompleks SKPD, Rabu (2/7/2025).
βWajib pajak harus didekati dengan baik dan dimotivasi. Untuk usaha yang masih kecil, pemerintah harus mendampingi dan membina agar mereka dapat tumbuh lebih besar,β ujarnya.
Syaharuddin juga menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
“Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah yang sangat penting untuk membiayai berbagai program pembangunan dan layanan publik,β ujarnya.
Bupati Syaharuddin juga mengajak seluruh wajib pajak yang hadir untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah agar lebih memahami hak dan kewajibannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Mohammad Rohady Ramadhan, menjelaskan kegiatan ini menghadirkan berbagai pihak, termasuk DPRD, Samsat, dan Bagian Hukum, untuk memberikan pemahaman bersama tentang pajak daerah.
Ia juga mengutarakan komitmen Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam mendorong digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS, virtual account, dan kanal digital lainnya.

βDengan digitalisasi, pembayaran pajak dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan transparan,β tutupnya.
Acara sosialisasi ini dihadiri Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, perwakilan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan, serta instansi terkait seperti Samsat, Bagian Hukum Setda, dan perangkat daerah terkait pengelolaan pendapatan daerah.
Hadir pula para wajib pajak yang terdiri dari perwakilan pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya sebagai peserta utama, dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak serta literasi pembayaran pajak daerah secara non tunai.