Masa Sosialisasi Penegakan Aturan Tentang Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang Berakhir
ENREKANG, Katasulsel.com — Petugas Pos Pengawasan Pembatasan Muatan Kendaraan Angkutan Barang selama sebulan dijaga petugas Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar dan Penyelamatan.Rabu (9/7/2025)
Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Enrekang, Haming mengatakan setelah masa sosialisasi selama sebulan dilaksanakan, langkah selanjutnya adalah masa peringatan.
” Jadi Pos Pengawasan tetap ada, tapi tidak setiap hari lagi dijaga. Sewaktu-waktu kita turun dan yang melanggar, kita beri peringatan,” kata Haming.
Menurut Haming, masa peringatan ini juga akan kita batasi waktunya. Dan setelah itu, akan ada penindakan.
” saat masa sosialisasi saja, masih ada mobil yang melanggar,” kata Haming.
Secara nasional pemerintah pusat melalui kementerian perhubungan mencanangkan zero odol tahun 2026 dimulai dengan tahap sosialisasi bulan Juni, tahap peringatan bulan Juli, dan Tahap penindakan bulan Agustus 2025.
Surat edaran Bupati sejalan dengan kebijakan nasional zero odol 2026.
Sebelumnya, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 per 25 April Tahun 2025 Tentang Pembatasan Muatan kendaraan angkutan barang.

Surat edaran Bupati dimaksud membatasi muatan kendaraan angkutan barang maksimal 8 ton MST (muatan sumbuh terberat). Ini berarti secara teknis kendaraan dengan 2 sumbuh hanya diperkenankan apabila berat keseluruhan kendaraan dan muatannya sebesar 12 ton.
Sementara untuk kendaraan dengan tiga sumbu berat keseluruhan kendaraan dan muatannya maksimal 20 ton.
Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga mengatakan setelah masa sosialisasi ini selesai, ia berharap sopir angkutan barang tidak melakukan pengangkutan melebihi tonase yg telah ditetapkan.
” Kita ingin infrastruktur jalan kita tetap terjaga dan tidak rusak. Sehingga anggaran perbaikan kita gunakan untuk pembangunan yang lain,” kata Yusuf Ritangnga.(*)