Aktivitas Live TikTok di Jam Kerja Ramai Diperbincangkan, Lokasi Diduga di Kantor Desa Cilellang

Katasulsel.com
30 Jul 2025 13:15
Barru 0 278
2 menit membaca

Barru, katasulsel.com — Sebuah siaran langsung (live) di platform TikTok pada Rabu pagi, 30 Juli 2025, menjadi perbincangan di kalangan warganet. Video tersebut ditayangkan oleh akun TikTok bernama BundaLalaCaca dengan username @Cancejuni29, dan dalam keterangannya mencantumkan lokasi: Desa Cilellang Mallusetasi.

Live tersebut terpantau aktif sekitar pukul 08.58 WITA dan memperlihatkan suasana yang menyerupai ruang kerja kantor desa. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah aktivitas tersebut benar dilakukan di lingkungan kerja Pemerintah Desa Cilellang.

Tim media telah mencoba menghubungi akun yang bersangkutan melalui fitur pesan TikTok, namun belum memperoleh respons.

Kepala Desa Cilellang, saat dihubungi secara terpisah, mengaku belum mengetahui informasi tersebut secara rinci.

“Nanti saya konfirmasi setelah kembali ke kantor, karena saat ini saya ada kegiatan di luar. Jujur, saya sendiri punya TikTok, tapi jarang bahkan hampir tidak pernah saya gunakan,” jelasnya pada Rabu pagi pukul 09.20 WITA.

Ia juga menjelaskan bahwa Desa Cilellang memang memiliki akun TikTok resmi yang dikelola oleh admin tertentu, namun sejauh pengetahuannya, akun tersebut hanya digunakan untuk publikasi kegiatan dalam bentuk foto dan video dokumentasi.

“Kalau TikTok resmi desa ada, memang ada adminnya. Tapi tidak pernah digunakan untuk siaran langsung. Lebih ke dokumentasi kegiatan saja,” tambahnya.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak terkait mengenai kebenaran lokasi live maupun identitas akun secara resmi.

Fenomena penggunaan media sosial di lingkungan kerja memang semakin menjadi sorotan, terutama jika dilakukan pada jam-jam produktivitas publik. Meski belum tentu melanggar aturan, aktivitas semacam ini kerap memicu diskusi publik tentang profesionalisme dan pemanfaatan teknologi digital di ruang kerja pemerintahan.

Pemerintah desa sendiri disebutkan akan mengecek lebih lanjut terkait informasi yang beredar, untuk memastikan agar setiap bentuk aktivitas digital tetap sejalan dengan etika dan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. (*)

Reperter: Asridal

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp