JAKARTA, katasulsel.com — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dikabarkan akan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, serta amnesti bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Langkah tersebut menyusul disetujuinya permintaan pemerintah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), setelah fraksi-fraksi di Senayan menyepakati pertimbangan hukum dan politik yang diajukan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau kemudian nanti Presiden, atas dasar pertimbangan dari DPR, menerbitkan Keputusan Presiden, ya kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu masih baik,” ujar Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti untuk Hasto
Dalam kesempatan yang sama, Supratman menegaskan bahwa pemberian abolisi untuk Tom Lembong merupakan bentuk koreksi hukum atas pertimbangan kemanusiaan dan keadilan, setelah melalui kajian menyeluruh. Sedangkan amnesti untuk Hasto Kristiyanto diberikan bersama dengan 1.115 narapidana lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat dalam program amnesti nasional.
“Total ada 44 ribu orang yang diajukan untuk diberikan amnesti. Namun, setelah proses verifikasi dan uji publik, hanya 1.116 orang yang memenuhi syarat. Dan kepada mereka lah, termasuk Pak Hasto, usulan amnesti diajukan kepada Bapak Presiden,” ungkap Supratman.
Keputusan ini dipandang sebagai bentuk peneguhan prinsip rekonsiliasi dan reformasi hukum, sembari menegaskan bahwa negara tetap menjunjung tinggi akuntabilitas serta kepastian hukum dalam setiap proses pengampunan.
Respons Publik dan Langkah Lanjutan
Sementara itu, pihak kuasa hukum Tom Lembong menyambut positif langkah ini dan menyatakan akan segera mengkaji dampak hukum lanjutan pasca-abolisi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas pertimbangan negara. Ini akan kami pelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk pemulihan hak-hak klien kami,” ujar perwakilan tim hukum.
Meski keputusan final masih berada di tangan Presiden, sinyal kuat dari DPR RI dan sikap terbuka pemerintah menjadi penanda arah baru dalam tata kelola keadilan restoratif di Indonesia. Keppres pengampunan ini juga akan menjadi salah satu langkah awal penting dari pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menegaskan pendekatan yang lebih humanis, tanpa mengabaikan supremasi hukum.(*)
Tidak ada komentar