Kejari Sidrap Jeblos Akbar Makmur Usai Menang Kasasi di MA

Katasulsel.com
2 Agu 2025 14:58
Sidrap 0 202
3 menit membaca

Proyek RS Pratama Sidrap yang dibiayai dari APBD seharusnya menjadi instrumen pelayanan kesehatan, bukan ladang penyimpangan anggaran. Namun praktik di lapangan berkata lain. Dari penyidikan yang dilakukan Kejari sejak 2024, ditemukan banyak kejanggalan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan, yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak mencerminkan itikad baik.

“Keberhasilan kasasi ini sekaligus membuktikan bahwa Kejaksaan tidak hanya bekerja secara prosedural, tapi juga substantif. Ketika hukum dijalankan dengan keberanian, keadilan bisa ditegakkan bahkan dari reruntuhan putusan yang sempat meleset,” tandas Muslimin.

Ia menegaskan, vonis bebas tidak selalu menjadi garis akhir dalam sebuah perkara pidana. “Kita gunakan semua jalur hukum yang tersedia. Ini bentuk keseriusan institusi kami dalam menjaga uang rakyat,” ujarnya.

Di tengah maraknya upaya mencari celah hukum oleh pelaku korupsi, putusan kasasi MA dalam perkara ini adalah penegasan penting bahwa impunitas bukan harga mati. Sebaliknya, komitmen, konsistensi, dan kerja cermat aparat penegak hukum masih sanggup membalik keadaan.

Dalam wajah hukum Indonesia yang kerap disorot publik, langkah Kejari Sidrap adalah pernyataan: bahwa di tengah jalan berliku hukum formal, masih ada keberanian yang tak ragu berpihak pada keadilan hakiki.(*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp