Kamis, 18 Sep 2025
Tonton KAT TV

Tertangkap di Batu-Batu, Pria di Soppeng Simpan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

Katasulsel.com
4 Agu 2025 18:53
Soppeng 0 558
2 menit membaca

Foto ilustrasi

SOPPENG, Katasilsel.com — Seorang pria berinisial MA (39), warga Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu yang diduga siap edar. Penangkapan terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 17.30 WITA di wilayah Batu-Batu, Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba, IPDA Fahril Nurdin, S.H., langsung turun melakukan penyelidikan.

Tim kemudian mencurigai seorang pria yang berdiri di depan sebuah rumah dekat pasar Batu-Batu. Saat digeledah, MA mengakui bahwa ia menyimpan narkotika jenis sabu di lokasi sekitar. Petugas menemukan empat shaset plastik bening berisi 30 paket sabu dengan berat kotor 6,36 gram.

“Benar, telah diamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota serta informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K.

Saat ini, MA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan lanjutan, mulai dari pemeriksaan urine, memeriksa saksi-saksi, hingga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik.

MA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Pihak Polres Soppeng menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya. Kolaborasi dengan masyarakat disebut sebagai kunci penting dalam memutus rantai penyebaran barang haram ini, demi melindungi generasi muda dari ancaman serius narkotika. (*)

Editor: Tipoe Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )