Sidrap, Katasulsel.com – Perburuan panjang aparat akhirnya berbuah hasil. Seorang pebisnis narkoba berinisial SL (38), yang dikenal sebagai residivis dan telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), kembali ditangkap tim Satresnarkoba Polres Sidrap.
Penangkapan berlangsung Jumat dini hari (8/8/2025) di Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe. Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K, bersama Kanit Lidik IPDA Azriel Munandar, S.Tr.K, dan personelnya, operasi ini berhasil mengamankan barang bukti 8,07 gram sabu yang siap diedarkan.
Informasi awal datang dari masyarakat yang mencurigai aktivitas SL. Setelah pengintaian intensif, tim segera bergerak cepat. “Tersangka kami amankan bersama barang bukti. Ini bentuk komitmen kami memberantas narkotika di Sidrap,” tegas IPTU Didi.
Kasat Narkoba menambahkan, SL bukan pemain baru. Ia sudah berulang kali berurusan dengan hukum dalam kasus serupa, menjadikannya simbol perlawanan keras aparat terhadap jaringan narkoba yang coba kembali beroperasi di Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak Sidrap dengan narkoba.
“Kami mengajak masyarakat ikut bergerak. Jangan ragu memberi informasi. Perang terhadap narkoba hanya bisa dimenangkan jika kita bersatu,” ujarnya.
Kasus ini sontak ramai dibicarakan di media sosial, mengingat lokasi penangkapan berada di kawasan padat penduduk. Warga menilai, tindakan tegas Polres Sidrap menjadi tameng nyata untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Penangkapan residivis SL menegaskan bahwa bisnis narkoba bukan hanya melawan hukum, tapi juga melawan masa depan bangsa. Sidrap kini memberi pesan jelas: tak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk bersembunyi. (*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar