Sabtu, 23 Agu 2025
Tonton KAT TV

Satresnarkoba Polres Sidrap Tangkap DPO Kasus Narkotika, Amankan 8,07 Gram Sabu

Katasulsel.com
19 Agu 2025 15:20
Sidrap 0 713
2 menit membaca

Sidrap, Katasulsel.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba Polres Sidrap) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Sidrap. Selasa (19/8/2025), polisi mengungkap penangkapan terhadap seorang terduga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa penangkapan terjadi pada Jumat dini hari (8/8/2025) di Kelurahan Massepe, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, IPTU Didi Sutikno Mugiarno, S.Tr.K, bersama Kanit Lidik Resnarkoba, IPDA Azriel Munandar, S.Tr.K, serta sejumlah anggota.

Adapun terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan berinisial SL (38), seorang residivis yang sebelumnya telah masuk dalam daftar buronan polisi.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam, pengintaian, hingga akhirnya berhasil mengamankan SL.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 8,07 gram. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, melalui Kasat Narkoba mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi, sekaligus mengimbau agar sinergi pemberantasan narkotika terus diperkuat.

“Bersama kita perangi narkoba demi generasi yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika,” tegas IPTU Didi Sutikno.

Dengan pengungkapan ini, Polres Sidrap kembali menegaskan konsistensinya dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.

(*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )