Sidrap, katasulsel.com – Di tengah riuh isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di beberapa daerah Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) justru tampil berbeda. Pemerintah daerah menegaskan tidak ada kenaikan tarif pajak, sebuah keputusan yang langsung dirasakan masyarakat di akar rumput.
Kabar itu bukan hanya sebatas pernyataan resmi. Seorang pemilik lahan luas di Sidrap, yang akrab disapa “Puang Bos”, memberi kesaksian langsung.
“Alhamdulillah, baru saja saya cek SPP pajak sawah-sawah milik keluarga di Sidrap. Tidak ada perubahan, nilainya sama saja seperti sebelumnya,” tutur Puang Bos, Minggu, 24 Agustus 2025, dengan nada lega.
Bagi warga Sidrap, pernyataan tokoh yang dikenal sebagai “tuan tanah” itu bukan hal sepele. Sebagai pemilik lahan produktif yang terbiasa berurusan dengan kewajiban pajak, ia menjadi saksi nyata bahwa janji pemerintah daerah benar adanya.
“Ini membuktikan pemerintah peka terhadap kondisi masyarakat. Tidak ada tambahan beban yang tiba-tiba,” lanjutnya.
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menaikkan PBB-P2. Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti rapat virtual dengan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, yang meminta semua kepala daerah menjaga stabilitas dan tidak memunculkan keresahan publik.
Kebijakan tersebut kini menemukan bukti lapangan lewat suara Puang Bos. Kesaksian itu membuat masyarakat Sidrap, khususnya petani dan pemilik lahan, merasa lebih tenang menatap musim tanam berikutnya tanpa dihantui kewajiban pajak yang memberatkan.
Langkah Sidrap ini dipandang sebagai bukti bahwa pemerintahan yang berpihak pada rakyat tidak hanya ditunjukkan dengan kata-kata, melainkan juga dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakatnya. (*)
Editor: Tipue Sultan
Tidak ada komentar