
Dibeberkannya, penyimpangan itu diantaranya penghargaan berbayar, kontrak di divisi komunikasi yang dimonopoli perusahaan tertentu yang kini tengah ditangani penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri, dugaan CSR yang tidak tepat sasaran serta menggilanya praktik nepotisme dengan mengatasnamakan profesional hire (prohire) karena yang direkrut rata-rata kerabatnya.
“Dari sekian kasus yang kami dorong ke ranah hukum yang paling mencolok adalah kasus sewa pembangkit dengan daya 3 Giga Watt (GW) senilai Rp50 triliun yang dilakukan PLN,” tegasnya
Untuk diketahui, proses sewa pembangkit yang sebelumnya tertutup rapat ini, mulai tersiar setelah proses sewa berlangsung selama 10 bulan. Kontrak atau sewa pembangkit itu dikabarkan berlangsung selama 5 tahun.
Ironisnya lagi, berdasarkan informasi, di balik sewa pembangkit itu, diduga kuat ada aliran ‘fee’ dengan nilai ‘jumbo’ dengan angka mencapai triliunan rupiah yang mengalir ke oknum tertentu di perusahaan plat merah tersebut.
“Sangat gila jika ini fakta, dan aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung yang diperintahkan presiden untuk bersih-bersih BUMN harus gercep mengusut perkara ini,” desaknya.
Yudhistira mengaku, untuk permasalahan tersebut juga, setelah mendapat informasi pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Danantara.
“Kami atas nama IWO dan Re-LUN sudah menyampaikannya langsung kepada pihak KPK dan sudah berkomunikasi langsung dengan COO Danantara Pak Donny Oskaria. Keduanya merespons informasi itu dan segera menyelidikinya,” ungkapnya.
“Hal-hal seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena jelas telah mencium kerugian negara dalam jumlah besar. Jangan sampai PLN yang terus merugi tapi pejabatnya justru makin tajir. Praktik seperti ini harus segera dihentikan,” tegasnya.
Lain Darmo, kata Yudhis, lain pula permainan Yusuf Didi Setiarto. Selain memiliki kemampuan untuk mengutak atik jabatan pegawai di PLN karena sesuai bidangnya, ia juga yang mengatur urusan jasa pendampingan hukum eksternal (Legal) yang dibutuhkan PLN.
Bersambung…
Tidak ada komentar