Minggu, 05 Okt 2025

Banggar DPRD Enrekang Tekankan Skala Prioritas dalam Pembayaran Utang

Katasulsel.com
1 Okt 2025 00:22
Enrekang 0 232
2 menit membaca

ENREKANG – Rapat dengar pendapat (hearing) antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Enrekang dan Aliansi Pekerja Konstruksi akhirnya menelurkan kesimpulan penting: pembayaran utang daerah harus disesuaikan dengan skala prioritas, mengingat dana yang tersedia hanya Rp10 miliar sementara kebutuhan melampaui angka itu.

Dalam sidang yang dipimpin Idris Sadik, perwakilan aliansi yang dikomandoi Nasrul alias Accul menegaskan tuntutan mereka: pembayaran penuh Rp10 miliar sesuai keputusan DPRD Provinsi. Bahkan, ancaman penyegelan sekolah dan penarikan kembali barang pengadaan dilontarkan sebagai bentuk protes jika janji pembayaran tidak segera direalisasikan.

Menanggapi desakan itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Enrekang, Ahmad Nur, menjelaskan bahwa pos Rp10 miliar dalam APBD-P harus dibagi tidak hanya untuk utang pihak ketiga, tetapi juga sertifikasi guru, gaji aparatur desa, dan tunjangan tenaga keagamaan. Sementara itu, kewajiban Pemda masih menumpuk hingga Rp217 miliar.

“Kesimpulan rapat hari ini menekankan pentingnya skala prioritas. Besaran pembayaran utang pihak ketiga belum final, karena harus menunggu evaluasi provinsi pada Kamis mendatang. Di sana akan diputuskan berapa yang bisa dicairkan,” ujar Ahmad Nur.

Dengan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp92 miliar yang masih dikejar, Pemda pun harus berhitung cermat agar tidak terjadi defisit lebih dalam. Banggar DPRD menegaskan, apa pun keputusan akhir nanti, harus tetap memberi ruang keadilan bagi pihak ketiga yang sudah menanggung beban pekerjaan lapangan.

Hearing itu ditutup dengan satu catatan kunci: kepastian pembayaran ada di tangan evaluasi provinsi, sementara DPRD dan Pemda Enrekang berkomitmen menjaga keseimbangan antara keterbatasan anggaran dan hak-hak pihak ketiga. (ZF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )