Selasa, 14 Okt 2025

Pencurian Paket Shopee Express di Sidrap Terungkap, Pelaku Ternyata Residivis

Katasulsel.com
11 Okt 2025 23:18
2 menit membaca

Sementara sisa paket yang belum dikirim, disembunyikan di kandang ayam di belakang rumahnya. Polisi menemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawa Suratno, yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini mengatakan, penangkapan YSR merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan yang menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cermat dan terukur.

“Begitu laporan masuk, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi serupa,” ujar AKP Setiawa Suratno.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat dan mencoreng nama baik jasa pengiriman barang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk beraksi di wilayah hukum Sidrap. Kejahatan sekecil apa pun akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kini, pelaku YSR harus kembali berhadapan dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya perusahaan ekspedisi, agar memperketat sistem keamanan dan pengawasan barang kiriman untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang (*)

Editor: Tipue Sultan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )