Sidrap, Katasulsel.com — Polisi terus bergerak memburu pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Kasus ini, menjadi perhatian publik lantaran melibatkan anak di bawah umur dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap telah menetapkan seorang pria berinisial UD sebagai tersangka. Saat ini, tim Resmob Polres Sidrap masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Peristiwa ini terjadi pada 22 hingga 24 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Watang Pulu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya diajak oleh seorang temannya berinisial CC dengan alasan hendak pergi ke Rappang.
Sepulangnya dari Rappang, CC meninggalkan korban di luar rumah. Tak lama kemudian, datanglah tersangka yang menawarkan diri untuk mengantar korban pulang menggunakan sepeda motor.
Namun, alih-alih menuju rumah korban, pelaku justru membawa korban ke tempat lain hingga diduga terjadilah tindak kekerasan seksual.
Korban yang masih di bawah umur tidak mampu melawan karena ketakutan dan tidak mengenal pelaku sebelumnya.
Pihak keluarga korban panik setelah sang anak tidak pulang selama tiga hari. Mereka melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan di salah satu rumah warga di Kelurahan Ulu Ale.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Bersambung…
Tidak ada komentar