Jumat, 28 Nov 2025

DPRD dan Pemkab Sidrap Selesaikan Pembahasan APBD 2026

Katasulsel.com
27 Nov 2025 23:01
Sidrap 0 76
2 menit membaca

Sidrap, Katasulsel.com – Bupati Sidenreng Rappang, H. Syaharuddin Alrif, menghadiri Rapat Paripurna pengambilan keputusan atas Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (27/11/2025) malam.

Banner Promosi WiFi

Acara berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, dipimpin Ketua DPRD, H. Takyuddin Masse. Turut hadir Sekda Sidrap Andi Rahmat Saleh, unsur Forkopimda, para asisten dan staf ahli, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, serta undangan lainnya.

Dalam pendapat akhirnya Bupati menyampaikan penyusunan APBD tahun 2026 didasarkan pada kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara.

“Berupa target dan kinerja yang telah diselaraskan dengan pemutakhiran ekonomi makro serta pokok-pokok kebijakan fiskal kegiatan dan subkegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Sidrap tahun 2026,” sambungnya.

banner 1080x1080

Pokok-pokok substansi Ranperda APBD 2026 yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026, dan hasil pembahasan antara pemerintah daerah dan Banggar DPRD Kabupaten Sidrap, adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,099 triliun lebih, mengalami penurunan sekitar Rp 164 miliar dari APBD awal 2025 sebesar Rp 1,263 triliun lebih.
  2. Belanja daerah sebesar Rp 1,199 triliun lebih, menurun Rp 81 miliar dari anggaran belanja pokok 2025 sebesar Rp 1,281 triliun lebih.
  3. Penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp 20 miliar, sama dengan anggaran pokok 2025. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp 0, turun Rp 2,2 miliar dari anggaran pokok 2025.

Bupati Syaharuddin menekankan, seluruh saran, pandangan, dan masukan anggota dewan, baik melalui fraksi, rapat Banggar, maupun pendapat akhir masing-masing komisi, akan menjadi bahan evaluasi Pemerintah Daerah.

Hal ini, imbuhnya, penting agar Peraturan Daerah yang ditetapkan dapat berjalan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Ranperda oleh Ketua DPRD kepada Bupati Sidrap.

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )