Legislator Sidrap H. Abd Rahman“Saya hadir dalam kapasitas sebagai wakil rakyat untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat. Dan perlu dicatat, untuk di lahan itu memang tidak ada intimidasi, tidak ada tekanan, apalagi pengerahan aparat, berbeda saat di lahan yang dipersoalkan tadi,” katanya.
Terkait klaim bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi dengan bukti sertifikat, Abd Rahman mempersilakan pihak terkait untuk menempuh jalur hukum dan administrasi pertanahan secara terbuka dan transparan.
“Jika memang ada sertipikat, silakan diuji secara hukum. Negara punya mekanisme untuk itu. Yang penting, jangan sampai tanah negara berpindah tangan atau dimanfaatkan secara tidak sah,” ujarnya.
Abd Rahman menegaskan, dirinya tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan kepentingan publik dalam menyikapi persoalan ini. Ia berharap polemik tersebut tidak digiring ke arah personal, melainkan ditempatkan secara objektif sebagai persoalan hukum dan tata kelola aset negara.
“Ini bukan soal pribadi atau saling serang narasi. Ini soal menjaga aset negara dan memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” pungkasnya. (edybasri)
Tidak ada komentar