Kamis, 18 Des 2025

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Intimidasi DPRD Sidrap, Tegaskan Lahan Bersertifikat SHM

Katasulsel.com
18 Des 2025 11:35
Sidrap 0 154
2 menit membaca

Sidrap, katasulsel.com – Tim penasihat hukum pemilik lahan membantah keras narasi dugaan intimidasi terhadap anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) berinisial AR saat dilakukan pengecekan lokasi lahan di Desa Mojong.

Bantahan itu disampaikan sebagai hak jawab, menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya tekanan dan pengerahan aparat saat pengecekan lapangan. Kuasa hukum menilai narasi tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum maupun kondisi faktual di lapangan.

Penasihat hukum pemilik lahan, Nurhalim, menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan justru merupakan milik sah kliennya, dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 75 yang tercatat secara resmi dan berkedudukan di Desa Mojong, Kabupaten Sidrap.

“Objek lahan ini bukan tanah negara. Kepemilikan klien kami sah secara hukum dan tercatat dalam sertipikat. Itu fakta yang tidak bisa diabaikan,” ujar Nurhalim dalam keterangan tertulis, Rabu (17/12/2025).

Banner Promosi WiFi

Ia menjelaskan, kehadiran tim hukum ke lokasi semata-mata untuk melakukan pengecekan batas dan kondisi lahan, sekaligus memastikan hak kliennya tidak dilanggar. Tidak ada tindakan yang dapat dikategorikan sebagai intimidasi, apalagi ancaman terhadap pihak mana pun.

Menurut Nurhalim, tudingan pengerahan aparat penegak hukum juga tidak berdasar. Selama kegiatan berlangsung, tidak ada kehadiran aparat sebagaimana disebutkan dalam sejumlah pemberitaan.

“Yang hadir hanya tim penasihat hukum. Proses pengecekan berjalan kondusif, terbuka, dan tanpa gesekan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut diperkuat oleh saksi-saksi yang berada di lokasi, termasuk anggota tim hukum sendiri. Mereka memastikan tidak ada tindakan tekanan, ancaman verbal, maupun fisik terhadap siapa pun selama proses pengecekan berlangsung.

“Kami berada di lokasi sejak awal hingga selesai. Tidak ada intimidasi sebagaimana yang diklaim,” ujarnya.

Lebih jauh, Nurhalim menyebut pihaknya justru mempertanyakan penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh oknum tertentu tanpa dasar kepemilikan yang sah. Hal inilah yang menjadi alasan utama dilakukannya pengecekan lapangan secara langsung.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Muhammad Febriansyah, menilai narasi intimidasi yang beredar berpotensi menyesatkan opini publik dan mencederai prinsip keberimbangan informasi.

“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat. Namun informasi yang dikonsumsi publik harus berbasis data, dokumen, dan fakta hukum, bukan asumsi,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan ini seharusnya ditempatkan dalam koridor hukum perdata dan administrasi pertanahan, bukan dibelokkan menjadi isu intimidasi yang tidak terbukti.

Tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila hak kliennya terus disudutkan melalui narasi yang dinilai tidak akurat. Mereka menegaskan komitmen untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (edybasri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )