Sidrap, katasulsel.com — Sejumlah aktivis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap untuk menangani dengan serius kasus dugaan penyelundupan 18 ton solar bersubsidi yang hendak dibawa ke Morowali.

Ketiga mobil tangki yang membawa solar tersebut diamankan saat beristirahat di Lawawoi. Sekira 10 Km dari Pangkajene, Ibu Kota Sidrap (Sidenreng Rappang).

Terungkap, dua dari ketiga mobil tangki berisi masing-masing 5 ton, sedangkan satu mobil tangki berisi 8 ton. Seluruh mobil tangki tersebut dibawa oleh sopir dan kernet.

Salah seorang sopir mobil tangki Riswan mengaku mengambil solar dari Kota Makassar dan menuju Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Barang dari penyelundupan ini diduga berasal dari BBM yang disubsidi oleh pemerintah namun dijual secara ilegal. Itu masih dugaan.

Pastinya, Polres Sidrap masih menyelidiki kasus ini. Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan juga menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam pendalaman pihaknya.

Ahlan, aktivis di Sidrap, menyatakan bahwa pihaknya sangat yakin dan percaya bahwa Polres Sidrap akan bekerja secara profesional dan bisa menyelesaikan kasus penyelundupan solar ilegal dengan cara tuntas dan transparan.

Selain itu, Ahlan sangat berharap agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, atau BPH Migas, terlibat dalam proses ini untuk memastikan legal atau tidaknya BBM tersebut.

Dalam proses penyelidikan dan pengusutan kasus ini, sangat diperlukan kehati-hatian dan ketelitian. Dari hasil pemeriksaan, hanya satu mobil tangki yang memiliki faktur pembelian, sedangkan dua mobil tangki lainnya masing-masing berisi 5 ribu liter tidak memiliki kelengkapan surat.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari otoritas terkait untuk memastikan bahwa keamanan energi dan seluruh proses produksinya tetap terkontrol dengan baik.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com