Kamis, 18 Des 2025

Penyidik Telusuri Tanggung Jawab Struktural Mantan Pj Gubernur Sulsel dalam Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar

Katasulsel.com
18 Des 2025 10:52
Headline 0 81
2 menit membaca

Makassar, katasulsel.com – Pemeriksaan panjang terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, membuka babak penting dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak sekadar menggali aspek teknis proyek, melainkan menelusuri tanggung jawab struktural pada level pengambil kebijakan tertinggi di pemerintahan provinsi saat program itu dirancang dan dijalankan.

Selama kurang lebih 10 jam pemeriksaan, penyidik mendalami mekanisme pengambilan keputusan strategis, termasuk proses persetujuan program, sinkronisasi kebijakan lintas OPD, serta sistem pengawasan internal yang melekat pada jabatan Pj Gubernur.

Bahtiar Baharuddin diketahui menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel ketika program pengadaan bibit nanas tersebut ditetapkan sebagai salah satu agenda prioritas. Program itu menyasar kelompok tani di sejumlah wilayah dan menggunakan anggaran besar yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

Banner Promosi WiFi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penyidik berupaya membangun konstruksi perkara secara menyeluruh, dengan menempatkan kebijakan publik sebagai pintu masuk utama.

“Penyidik tidak hanya melihat siapa pelaksana teknis di lapangan, tetapi juga bagaimana kebijakan itu dirumuskan, disetujui, dan diawasi. Semua itu memiliki rantai tanggung jawab,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam konteks pemerintahan daerah, setiap program strategis dengan nilai anggaran besar tidak dapat dilepaskan dari peran kepala daerah sebagai pemegang kewenangan tertinggi dalam pengendalian kebijakan dan anggaran.

Meski demikian, Soetarmi menekankan bahwa status Bahtiar Baharuddin hingga kini masih sebagai saksi. Penyidik, kata dia, masih mengumpulkan keterangan, dokumen, serta alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )