Jumat, 19 Des 2025

Kejari Wajo Tahan Rekanan Proyek Bibit Murbei 2022 Desa Pakkanna

Katasulsel.com
19 Des 2025 12:15
Wajo 0 119
2 menit membaca

Wajo, katasulsel.com — Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan dan menahan seorang rekanan proyek pengadaan bibit murbei Tahun Anggaran 2022 berinisial MKS. Penahanan dilakukan pada Kamis, 18 Desember 2025, terkait proyek pengadaan 500 ribu bibit murbei yang berlokasi di Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

MKS ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sengkang untuk kepentingan penyidikan. Perkara ini ditangani Kejari Wajo sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program pemerintah daerah.

Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik mengingat proyek bibit murbei merupakan program Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Kabupaten Wajo. Program ini sebelumnya dilaporkan telah berjalan mulai dari tahap pengadaan hingga penyaluran bibit ke lokasi penanaman.

Menanggapi proses hukum yang berjalan, Ketua MOI DPC Kabupaten Wajo, Marsose Gala, menyampaikan pandangannya kepada media pada Jumat, 19 Desember 2025. Ia menilai perlu adanya kejelasan dan transparansi terkait dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

Banner Promosi WiFi

Menurut Marsose, Kejari Wajo sebelumnya meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara setelah adanya rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan agar perhitungan dilakukan oleh lembaga lain.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam laporan hasil pemeriksaan BPK beberapa tahun terakhir terhadap program persutraan, tidak ditemukan kerugian negara, melainkan rekomendasi administratif, termasuk perlunya pemerintah daerah membuat nota kesepahaman dengan pemilik lahan penanaman bibit murbei.

Marsose menambahkan, berdasarkan kontrak kerja yang diketahuinya, rekanan pengadaan bertugas menyediakan bibit hingga diserahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Setelah proses serah terima, tanggung jawab teknis selanjutnya berada pada pihak pelaksana program.

Terkait informasi yang berkembang mengenai peran rekanan di luar pengadaan bibit, Marsose menyatakan hal tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang dilakukan secara objektif dan menyeluruh terhadap seluruh program sejenis yang pernah dilaksanakan, sehingga tidak menimbulkan persepsi perlakuan berbeda dalam penanganan perkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Wajo masih terus melakukan pendalaman perkara dan belum memberikan keterangan rinci terkait materi penyidikan, dengan alasan proses hukum masih berjalan.(nur)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )