Senin, 22 Des 2025

Mantan Kajari Enrekang Dijerat Kasus Korupsi BAZNAS, Karier Padeli Tersandung di Kejagung

Katasulsel.com
22 Des 2025 22:43
Jakarta 0 58
2 menit membaca

Jakarta, Katasulsel.com — Karier Padeli sebagai aparat penegak hukum runtuh di tangan institusinya sendiri. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BAZNAS Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Padeli yang kini menjabat Kajari Bangka Tengah diduga kuat menyalahgunakan kewenangan saat masih memimpin Kejari Enrekang. Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (22/12/2025).

“Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kajari Enrekang yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Anang.

Diduga Terima Rp840 Juta, Terkait Penanganan Perkara BAZNAS

Banner Promosi WiFi

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejagung, Padeli diduga menerima uang sekitar Rp840 juta bersama tersangka lain berinisial SL. Aliran dana tersebut disebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara pengelolaan dana BAZNAS Enrekang.

“Tersangka menerima uang kurang lebih Rp840 juta bersama dengan tersangka lainnya,” ungkap Anang.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh lembaga zakat yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umat, serta melibatkan oknum penegak hukum yang semestinya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Perkara ini mencuat bukan tanpa proses panjang. Kejagung menyebut pengusutan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Tim Pengawasan Kejaksaan Agung. 

Penanganan perkara akhirnya dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat, ditindaklanjuti oleh tim intelijen, kemudian pengawasan, dan terakhir ditangani Bidang Pidsus,” jelas Anang.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat National Corruption Watch (DPP NCW) juga telah melayangkan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam laporannya, NCW menduga adanya pemerasan lebih dari Rp2 miliar serta kriminalisasi terhadap pengurus BAZNAS Enrekang.

Baru Dua Bulan Menjabat, Langsung Terseret Kasus Ironisnya, Padeli baru sekitar dua bulan menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, menggantikan M. Husaini. Namun jabatan barunya itu kini tercoreng oleh status hukum sebagai tersangka.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi ujian serius bagi komitmen Kejaksaan Agung dalam membersihkan institusinya dari praktik penyalahgunaan wewenang.

Penanganan perkara Padeli kini menjadi perhatian publik, terutama di Sulawesi Selatan, mengingat posisi strategisnya saat dugaan korupsi itu terjadi—sebagai Kajari Enrekang, simbol penegakan hukum di daerah. (*)

Editor: Harianto

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )