Sabtu, 27 Des 2025

Pendapatan Wajo 2025, Potret Fiskal di Akhir Tahun

Katasulsel.com
27 Des 2025 09:58
Headline Wajo 0 85
2 menit membaca

Makassar, Katasulsel.com — Anggaran Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp1.656,82 miliar.

Di bawah kepemimpinan Bupati Andi Rosman, angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 5,73 persen dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan upaya pemerintah daerah memperkuat kapasitas fiskal di tengah dinamika ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.

Namun demikian, hingga akhir tahun anggaran, realisasi pendapatan baru mencapai Rp1.138,46 miliar atau setara 68,71 persen dari target. Capaian ini menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah dalam pengelolaan pendapatan daerah, terutama pada aspek perencanaan dan eksekusi kebijakan fiskal.

Jika ditelisik dari sumber penerimaannya, struktur pendapatan Kabupaten Wajo masih sangat bertumpu pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Banner Promosi WiFi

Sepanjang 2025, Transfer ke Daerah dan Dana Desa tercatat sebesar Rp892,55 miliar, jauh melampaui kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berada di angka Rp191,23 miliar. Sementara pendapatan lainnya tercatat sebesar Rp54,67 miliar.

Komposisi tersebut menggambarkan bahwa ketergantungan fiskal Wajo terhadap pemerintah pusat masih cukup kuat, sementara peran PAD sebagai penopang utama keuangan daerah belum optimal.

Pengamat kebijakan daerah di Makassar, Ilwan Syah Amir, menilai kondisi ini bukan fenomena baru bagi kabupaten-kabupaten di Sulawesi Selatan. Menurutnya, ketergantungan pada dana transfer masih menjadi pola umum, sementara pertumbuhan PAD berjalan relatif lambat.

“Kalau dilihat dari komposisinya, daerah ini masih sangat bergantung pada pusat. Itu membuat ruang gerak pemerintah daerah menjadi terbatas, apalagi ketika realisasi pendapatan tidak mencapai target,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Ilwan menilai realisasi pendapatan yang belum menyentuh angka 70 persen patut menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah daerah. Ia menekankan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan memungut pajak dan retribusi, tetapi juga menyangkut ketepatan penetapan target sejak awal tahun anggaran.

“Target jangan terlalu tinggi jika basis datanya belum kuat. Kalau tidak, pada akhirnya banyak program pembangunan yang harus disesuaikan atau ditunda di tengah jalan,” katanya.

Ia menambahkan, upaya peningkatan PAD sebaiknya dilakukan secara bertahap dan realistis, antara lain dengan memperbaiki sistem pendataan objek pajak, menertibkan retribusi, serta mengoptimalkan aset-aset daerah yang selama ini belum memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )