
SIDRAP – Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menegaskan perannya sebagai salah satu pilar ketahanan pangan nasional. Di tengah capaian swasembada pangan yang diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto, kontribusi daerah ini tercermin dari kinerja penyerapan gabah petani yang konsisten dan terukur sepanjang 2025.
Keberhasilan swasembada pangan nasional tidak hanya ditentukan oleh produksi, tetapi juga oleh efektivitas kebijakan stabilisasi harga di tingkat hulu. Dalam konteks ini, penugasan Perum Bulog untuk menyerap gabah petani secara langsung dengan skema any quality seharga Rp6.500 per kilogram menjadi instrumen penting dalam menjaga insentif ekonomi petani dan kesinambungan produksi.
Sidrap, sebagai daerah agraris dengan struktur ekonomi berbasis pertanian pangan, menjadi salah satu wilayah yang paling responsif terhadap kebijakan tersebut. Penyerapan gabah yang tinggi di daerah ini berkontribusi langsung terhadap lonjakan cadangan beras pemerintah yang pada pertengahan 2025 sempat mencapai 4,2 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah.
Atas kinerja tersebut, Kantor Cabang (Kanca) Bulog Sidrap masuk dalam daftar penerima Penghargaan Swasembada Pangan Tahun 2025 dari pemerintah pusat. Penghargaan ini diberikan berdasarkan evaluasi objektif kantor pusat Bulog, dengan indikator meliputi volume serapan, kepatuhan terhadap kebijakan nasional, serta efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Penghargaan itu diserahkan di Jakarta, Senin (12/1/2026), bersamaan dengan pemberian apresiasi kepada 40 penerima dari berbagai kluster yang dinilai berkontribusi signifikan terhadap penguatan ketahanan pangan nasional.
Selain Sidrap, beberapa kantor cabang Bulog lain yang menerima penghargaan berasal dari wilayah sentra produksi pangan nasional, seperti Pinrang, Parepare, Unaaha, dan Pati. Kehadiran Sidrap dalam daftar tersebut memperkuat posisi daerah ini sebagai aktor kunci dalam ekosistem pangan Sulawesi Selatan.
Di tingkat regional, Pimpinan Wilayah Bulog Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat juga meraih penghargaan swasembada pangan 2025, menunjukkan bahwa kontribusi Sidrap tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari sinergi kelembagaan antara pusat dan daerah.
Capaian ini menegaskan bahwa Sidrap tidak hanya berfungsi sebagai wilayah produksi, tetapi juga sebagai simpul implementasi kebijakan pangan nasional—tempat bertemunya kapasitas produksi lokal, tata kelola distribusi, dan kebijakan stabilisasi harga.






Tinggalkan Balasan