
Sidrap, katasulsel.com – Proyek pembangunan jembatan di kawasan Transmigrasi Desa Lagading, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang, semakin menuai sorotan. Jembatan yang baru rampung dikerjakan dengan anggaran APBN 2025 senilai Rp468 juta itu kini menunjukkan retakan pada sejumlah bagian konstruksi, memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat.
Pantauan di lokasi pada Rabu (14/1/2026) memperlihatkan kondisi fisik jembatan yang dinilai tidak wajar untuk bangunan berusia sangat baru. Retakan tersebut tampak pada bagian struktur, padahal jembatan ini belum lama difungsikan dan diharapkan menjadi akses vital bagi mobilitas warga serta aktivitas ekonomi kawasan transmigrasi.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Fatihrindo Bersaudara. Namun, munculnya kerusakan dini memicu pertanyaan publik mengenai kualitas pengerjaan, penggunaan material, serta efektivitas pengawasan teknis proyek.
Kondisi ini mendorong warga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap maupun Polres Sidrap untuk turun tangan melakukan penyelidikan. Bahkan, di kalangan masyarakat mulai berkembang dugaan adanya penyelewengan dalam pelaksanaan proyek, mengingat nilai anggaran yang cukup besar namun hasil pekerjaan dinilai tidak sebanding.
“Ini uang negara. Baru selesai dikerja sudah retak. Kami minta aparat penegak hukum turun cek langsung,” ujar salah seorang warga.
Seruan serupa juga ramai disuarakan melalui media sosial dan percakapan publik, dengan harapan agar aparat penegak hukum tidak menunggu kerusakan semakin parah atau potensi risiko keselamatan terjadi. Warga menilai pemeriksaan sejak dini penting untuk memastikan apakah proyek tersebut telah dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, kontrak kerja, dan standar mutu konstruksi.
Sejumlah pemerhati pembangunan daerah menilai, jika dugaan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan proyek-proyek yang bersumber dari APBN. Mereka juga menekankan pentingnya peran pengawasan internal pemerintah, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai uang negara terbuang, sementara masyarakat menerima bangunan yang berisiko,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.
Bersambung…






Tinggalkan Balasan