Edy Basri EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 325 Lihat semua

Sidrap, katasulsel.com — Kebijakan Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap) Syaharuddin Alrif menurunkan pajak kios Pasar Tanru Tedong sebesar 50 persen disambut gembira para pedagang. Keputusan tersebut dinilai memberi napas lega bagi pelaku usaha pasar tradisional yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi harian.

Kebijakan penurunan pajak kios itu diumumkan langsung oleh Bupati Syaharuddin Alrif usai pelantikan ratusan pejabat di kawasan Pasar Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kamis malam, 15 Januari 2026. Penurunan pajak berlaku merata bagi seluruh kios pasar.

Jika sebelumnya pedagang membayar pajak kios sebesar Rp4 juta, kini diturunkan menjadi Rp2 juta. Sementara kios yang sebelumnya dikenakan Rp1 juta, kini hanya membayar Rp500 ribu. Bupati menegaskan langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap pedagang kecil.

“Kami ingin pedagang pasar lebih ringan bebannya dan bisa mengembangkan usahanya. Pasar tradisional adalah denyut ekonomi rakyat,” ujar Syaharuddin Alrif.

Kebijakan tersebut langsung dirasakan dampaknya oleh para pedagang kios. Senyum lega tampak di wajah mereka saat mengetahui beban pajak berkurang setengah dari sebelumnya.

Salah seorang pedagang sembako, Nurhayati, mengaku sangat terbantu dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, penurunan pajak kios memberi ruang lebih bagi pedagang untuk memutar

modal usaha.

“Alhamdulillah, pajak kios turun. Biasanya kami harus sisihkan cukup besar, sekarang bisa dipakai tambah stok barang,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Jamaluddin, pedagang pakaian di Pasar Tanru Tedong. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai angin segar bagi pedagang kecil.

“Kalau pajak ringan, kami tidak terlalu terbebani. Kami bisa fokus jualan, apalagi pasar sekarang dibuka setiap hari,” katanya.

Sementara itu, Rahman, pedagang kebutuhan dapur, berharap kebijakan ini terus berlanjut dan diiringi dengan penataan pasar yang baik.

“Pajak turun, pasar juga makin ramai. Kalau kebersihan dan kenyamanan dijaga, kami yakin pembeli akan semakin banyak,” ucapnya.

Selain menurunkan pajak kios, Bupati Sidrap juga menetapkan Pasar Tanru Tedong beroperasi setiap hari. Kebijakan ini diharapkan mendorong peningkatan aktivitas perdagangan dan memperkuat ekonomi masyarakat.

Pemerintah daerah menegaskan, penurunan pajak kios tersebut dibarengi dengan komitmen pedagang untuk menjaga kebersihan dan kerapian pasar, agar Pasar Tanru Tedong menjadi pusat aktivitas ekonomi yang nyaman dan berkelanjutan bagi masyarakat Sidrap. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.