Sidrap, katasulsel.com — Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang menunjukkan eskalasi kinerja yang kian tegas dan agresif dalam pemberantasan korupsi. Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang, Adhy Kusumo Wibowo, S.H., M.H., Kejari Sidrap tidak hanya mengirim pelaku ke meja hijau, tetapi memastikan kerugian keuangan negara benar-benar kembali ke kas negara.

Dalam wawancara langsung dengan Katasulsel.com, Rabu, 21 Januari 2026, Adhy Kusumo Wibowo menegaskan bahwa orientasi penegakan hukum yang dibangun di Kejari Sidrap adalah penegakan hukum yang berdampak. “Hukum tidak boleh berhenti pada vonis. Uang negara yang dirampas harus dikejar dan dikembalikan,” ujarnya lugas.

Keganasan kinerja Kejari Sidrap itu tercermin dari keberhasilan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mengeksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi penyimpangan kegiatan operasional produk dan layanan PT Pegadaian Cabang Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang. Uang pengganti tersebut diserahkan oleh terpidana Hasrudin, kemudian diproses dan disetorkan ke kas penerimaan negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bidang Pembinaan Kejari Sidrap.

Total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp305.178.870,5, sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia. Bagi Kejari Sidrap, angka ini bukan sekadar nominal, melainkan ukuran konkret keberhasilan penegakan hukum.

Kasus tersebut bermula dari penyalahgunaan kewenangan oleh terpidana yang berstatus tenaga outsourcing pada PT Pegadaian Cabang Dua Pitue. Dengan memanfaatkan posisi dan akses yang dimiliki, terpidana terbukti mengajukan kredit yang tidak memenuhi ketentuan serta menerima pembayaran angsuran dan pelunasan kredit dari nasabah, namun tidak menyetorkannya ke kas resmi perusahaan. Perbuatan itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp610.357.741.

Menurut Adhy, pendekatan Kejari Sidrap saat ini menempatkan pemulihan kerugian negara sebagai pilar utama pemberantasan korupsi. Ia menilai, penindakan yang tidak diikuti dengan pengembalian aset negara akan menyisakan ketidakadilan bagi publik.

“Korupsi itu bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga soal hak masyarakat yang dirampas. Karena itu, uang negara harus kembali dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” tegasnya.

Dengan pola kerja yang kian agresif, terukur, dan berorientasi hasil, Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang memperlihatkan wajah penegakan hukum yang tidak kompromi terhadap korupsi. Di bawah kepemimpinan Adhy Kusumo Wibowo, Kejari Sidrap menegaskan diri sebagai institusi yang kian garang terhadap pelaku, sekaligus tegas dalam mengembalikan hak negara kepada rakyat.