Medan, katasulsel.com — Langkah tegas diambil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara dengan memindahkan seorang narapidana kasus tindak pidana korupsi dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan. Kebijakan ini menjadi sinyal keras penegakan disiplin sekaligus klarifikasi resmi atas isu liar yang belakangan berkembang di ruang publik.

Pemindahan dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan pengamanan berlapis oleh personel Brigade Mobil (Brimob) bersama petugas Pemasyarakatan. Prosedur pengawalan ketat tersebut mencerminkan standar manajemen risiko keamanan dalam sistem pemasyarakatan nasional, terutama untuk narapidana dengan tingkat sensitivitas perkara tinggi seperti kasus korupsi.

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut menegaskan, relokasi narapidana tersebut sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban (kamtib), bukan tekanan opini publik atau motif lain di luar kerangka hukum. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas institusional di lingkungan rutan agar proses pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap warga binaan berjalan optimal dan kondusif.

Pemindahan ini sekaligus menjadi jawaban konkret atas tudingan adanya perlakuan istimewa atau perlindungan terhadap warga binaan tertentu. Pihak Rutan Kelas I Medan memastikan bahwa setiap pelanggaran tata tertib ditindak berdasarkan asas kesetaraan di hadapan aturan (equality before prison rules), tanpa memandang latar belakang perkara maupun status sosial narapidana.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, secara terbuka membantah narasi yang berkembang di media massa dan media sosial. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun petugas yang memberi “back-up” atau perlakuan khusus kepada warga binaan.

“Tidak ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan tertentu. Karutan terus-menerus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjalankan tugas secara profesional, menghindari penyalahgunaan wewenang, dan mengambil peran positif sesuai fungsi pemasyarakatan,” tegas Yudi Suseno, Kamis (22/1/2026).

Menurutnya, seluruh jajaran pemasyarakatan bekerja dalam kerangka good prison governance, dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Penanaman disiplin internal dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan, sejalan dengan implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang menempatkan keamanan dan ketertiban sebagai fondasi utama sistem pembinaan.

Pemindahan narapidana kasus korupsi tersebut, lanjut Yudi, merupakan bukti konkret bahwa penegakan aturan di Rutan Kelas I Medan tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan diwujudkan melalui tindakan nyata dan terukur. Kebijakan relokasi ke Nusakambangan—yang dikenal sebagai lapas dengan tingkat pengamanan tinggi—menjadi instrumen penegakan disiplin sekaligus efek jera.

“Tidak ada narapidana yang kebal hukum di balik jeruji,” tegasnya.

Lebih jauh, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut menilai langkah ini sebagai peringatan institusional bagi seluruh warga binaan agar mematuhi tata tertib dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, maupun proses pembinaan. Setiap pelanggaran, kata Yudi, akan ditindak secara tegas namun tetap proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas dan terukur. Ini bagian dari komitmen kami menjaga marwah pemasyarakatan dan memastikan sistem berjalan adil bagi semua,” pungkasnya. (*)