
Ketapang, katasulsel.com — Tragedi di jantung pembangkit listrik kembali membuka sisi gelap keselamatan kerja sektor energi. Insiden kecelakaan kerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang menewaskan dua pekerja, kini mengarah pada dugaan serius: pelanggaran atau kelalaian prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Polres Ketapang belum menarik kesimpulan final. Namun, penyelidikan telah mengarah pada aspek teknis yang krusial—struktur pengaman kerja di area berisiko tinggi.
“Proses pendalaman masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan tersebut,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, Kamis (22/1/2026).
Insiden maut itu terjadi Rabu malam (21/1/2026), di area cerobong PLTU—zona dengan tingkat bahaya tinggi yang seharusnya steril dari praktik kerja minimalis. Empat pekerja dari perusahaan pihak ketiga, yang bertugas sebagai tenaga kebersihan, sedang membersihkan debu sisa pembakaran batu bara di corong blower cerobong.
Debu tersebut bukan limbah biasa. Ia merupakan residu pembakaran batu bara yang bersifat abrasif, bertekanan, dan berpotensi mematikan jika terjadi runtuhan struktur.
Sekitar 30 menit setelah pekerjaan berlangsung, pegangan besi yang dilas pada dinding plat cerobong diduga runtuh secara mendadak. Pegangan itu menjadi satu-satunya tumpuan pekerja di ketinggian ekstrem.
Akibatnya fatal. Keempat pekerja terjatuh dari ketinggian sekitar 50 meter dan tertimbun debu sisa pembakaran. Dua pekerja dinyatakan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.
Tim gabungan Polres Ketapang dan SAR bergerak cepat mengevakuasi korban dari lokasi kejadian yang sulit dijangkau.
“Malam itu juga kami membantu proses evakuasi korban, lalu dibawa ke RSUD dr. Agoesdjam untuk penanganan medis lanjutan,” kata Harris.
Namun, hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait standar pengamanan kerja, termasuk penggunaan life line, safety harness, kelayakan struktur las, hingga pengawasan teknis saat pekerjaan berlangsung.
Kasus ini menyentuh persoalan yang lebih luas: kerapuhan implementasi K3 pada proyek-proyek penunjang infrastruktur energi nasional, khususnya yang melibatkan tenaga alih daya (outsourcing). Dalam banyak kasus, pekerja pihak ketiga kerap menjadi mata rantai terlemah dalam sistem keselamatan industri.
Kini, Satreskrim Polres Ketapang masih berada di lapangan. Penyelidikan tidak hanya mengarah pada kronologi peristiwa, tetapi juga pada potensi pertanggungjawaban pidana, jika ditemukan unsur kelalaian sistemik atau pelanggaran standar operasional.
Tragedi di PLTU Sukabangun menjadi pengingat keras: di balik listrik yang terus menyala, ada nyawa pekerja yang dipertaruhkan. Dan ketika satu baut pengaman runtuh, yang jatuh bukan hanya tubuh manusia—melainkan juga integritas sistem keselamatan kerja itu sendiri.






Tinggalkan Balasan