Muh. Fachry Husain
(Pengurus BEM Fakultas Hukum UNANDA
Bidang Advokasi dan Pergerakan)

Percepatan pemekaran Provinsi Luwu Raya sesungguhnya bukan sekadar isu administratif yang berputar di ruang-ruang birokrasi. Ia adalah akumulasi kesadaran kolektif, sebuah long-standing aspiration yang telah mengendap puluhan tahun dalam memori sosial masyarakat Luwu Raya. Aspirasi ini lahir bukan dari hasrat elitis, melainkan dari pengalaman empiris warga yang merasakan jarak—baik geografis maupun struktural—dengan pusat kekuasaan Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam perspektif public administration, jarak pemerintahan bukan sekadar soal kilometer, melainkan menyangkut efektivitas pelayanan publik, kecepatan respons kebijakan, dan keadilan distribusi sumber daya. Ketika pusat pemerintahan berada jauh dari wilayah pelayanan, maka yang terjadi adalah administrative lag: kebijakan terlambat, anggaran tersendat, dan kebutuhan lokal kerap kalah oleh prioritas pusat.

Luwu Raya—yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo—mengalami kondisi itu secara nyata. Makassar sebagai pusat pemerintahan provinsi telah tumbuh sebagai growth pole, sementara kawasan periferi seperti Luwu Raya masih berjuang mengejar ketertinggalan infrastruktur, layanan dasar, dan konektivitas ekonomi. Dalam teori pembangunan regional, ketimpangan semacam ini dikenal sebagai core-periphery imbalance.

Di titik inilah pemekaran wilayah menemukan justifikasinya. Pemekaran bukan sekadar membelah peta, melainkan strategi decentralized governance untuk menghadirkan negara lebih dekat kepada rakyat. Ia adalah upaya membangun government proximity, agar keputusan publik lahir dari pemahaman yang kontekstual, bukan dari kejauhan yang kerap melahirkan kebijakan seragam untuk realitas yang beragam.

Gerakan masyarakat yang muncul—mulai dari aksi massa di Jembatan Sabbang hingga konsolidasi di Monumen Affair Masamba—harus dibaca sebagai ekspresi politik warga negara. Ini bukan letupan emosional sesaat, melainkan artikulasi kehendak publik yang menuntut pengakuan konstitusional. Dalam negara demokratis, suara jalanan adalah bagian dari participatory politics, selama ia disalurkan secara damai dan beradab.

Dukungan dari DPRD Luwu Utara memperlihatkan bahwa aspirasi ini telah melampaui batas aktivisme sosial dan memasuki ruang institusional. Ketika wakil rakyat menyatakan komitmen mengawal pemekaran, itu menandai pergeseran isu dari tuntutan moral menjadi agenda kebijakan. Tugas berikutnya adalah memastikan bahwa perjuangan ini ditopang oleh evidence-based policy: kajian fiskal, kesiapan kelembagaan, dan proyeksi keberlanjutan ekonomi daerah.

Namun, realitas politik nasional menghadirkan tantangan serius: moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Kebijakan ini lahir dari kehati-hatian fiskal negara, menyusul evaluasi bahwa sebagian DOB gagal mandiri dan justru menjadi beban anggaran. Di sinilah perjuangan Luwu Raya diuji—apakah mampu membuktikan diri sebagai pengecualian yang rasional, bukan sekadar tuntutan emosional.

Menembus moratorium bukan soal tekanan semata, melainkan soal argumentasi kebijakan. Luwu Raya harus diposisikan sebagai strategic region: kawasan dengan sumber daya alam, posisi geopolitik, dan basis sosial yang memadai untuk menjadi provinsi baru yang berdaya saing. Pemekaran harus ditawarkan sebagai solusi, bukan masalah baru bagi negara.

Pada akhirnya, pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah tentang keadilan pembangunan dan martabat daerah. Ia adalah ikhtiar menghadirkan negara dalam jarak yang manusiawi, membangun kemandirian lokal, dan menyiapkan masa depan generasi yang tidak lagi hidup di pinggiran kebijakan. Jika negara sungguh-sungguh mengakui prinsip desentralisasi sebagai ruh reformasi, maka aspirasi Luwu Raya layak didengar—bukan sebagai beban, tetapi sebagai peluang. (*)