WAJO, Katasulsel.com – Misteri penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli mobil Honda HR-V senilai Rp140 juta yang dilaporkan sejak 2023 akhirnya menemukan titik terang, meski menyisakan tanda tanya besar.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wajo mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyelidikannya (SP3) oleh pejabat sebelumnya dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Konfirmasi itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Wajo, IPTU Fachrul, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media, Rabu (28/1/2026).
“Benar, perkara ini sudah di-SP3-kan oleh pejabat sebelumnya. Penghentian dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan belum terpenuhinya unsur bukti untuk naik ke penyidikan,” ujar IPTU Fachrul.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pintu hukum belum sepenuhnya tertutup. Satreskrim membuka peluang peninjauan kembali apabila pelapor dapat menghadirkan alat bukti baru (novum).
“Sepanjang ada bukti baru yang sah dan relevan, Insyaallah perkara ini bisa dibuka kembali,” tegasnya.
SMSI Sidrap: Bukti Ada, Tapi Kasus Dihentikan
Penghentian perkara ini menuai kritik tajam dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sidrap. Ketua SMSI Sidrap, H. Purmadi Muin, S.H., menilai keputusan SP3 tersebut janggal dan tidak sejalan dengan fakta yang disampaikan korban.
Menurut Purmadi, sejak awal pelapor telah menyerahkan rangkaian alat bukti yang secara hukum semestinya cukup untuk mendorong perkara ke tahap penyidikan.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Ada bukti transfer senilai Rp140 juta ke rekening yang ditunjuk terlapor. Transaksi tidak dilakukan tunai karena memang diminta oleh pihak terlapor. Itu fakta,” tegas Purmadi, yang akrab disapa H. Ady.
Tak hanya itu, ia menyebut terdapat saksi-saksi langsung yang menyaksikan proses pengecekan kendaraan, kesepakatan jual beli, hingga pengiriman uang melalui BRI Link. Seluruh proses tersebut, kata dia, juga diperkuat dokumen visual berupa foto dan video.
“Ada saksi, ada bukti transfer, ada dokumentasi, bahkan ada pengakuan uang telah diterima. Kalau ini dianggap belum cukup bukti, lalu standar pembuktiannya di mana?” ujarnya.
Kerugian Nyata, Kepastian Hukum Dipertanyakan
SMSI Sidrap menilai, secara logika hukum, unsur peristiwa pidana telah terpenuhi: korban nyata, kerugian jelas Rp140 juta, indikasi penipuan kuat, dan alat bukti tersedia. Namun hingga kini, uang korban tak kunjung kembali, sementara perkara justru dihentikan.
“Yang jadi soal, uang tidak kembali, pelaku tidak tersentuh, sementara korban menunggu tanpa kepastian. Ini yang memukul rasa keadilan masyarakat,” kata Purmadi.
Kasus ini pun kembali menjadi sorotan kalangan pers dan publik di Wajo. Penghentian perkara setelah penanganan panjang memunculkan persepsi negatif terhadap konsistensi penegakan hukum, terutama dalam perkara pidana dengan kerugian besar.
Ujian Transparansi Aparat Penegak Hukum
Pernyataan Satreskrim Polres Wajo yang membuka peluang penanganan ulang apabila ditemukan novum kini menjadi titik harap bagi korban. Namun di sisi lain, publik menanti penjelasan lebih terbuka mengenai dasar pertimbangan SP3, agar tidak menimbulkan kesan bahwa hukum berjalan tanpa kepekaan terhadap rasa keadilan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik, terutama di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kinerja institusi kepolisian. (*)






Tinggalkan Balasan