📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppPangkep, Katasulsel.com — Transaksi gelap narkotika tidak lagi hanya terjadi di lorong gelap atau sudut jalan sepi. Di era digital, peta peredaran narkoba mencakup layar ponsel, akun media sosial, dan klik jari. Inilah wajah baru yang dihadapi aparat penegak hukum di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep).
Pada akhir pekan pertama Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep mengungkap sebuah jaringan kecil peredaran sabu di wilayah Bungoro. Dalam penindakan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial Y (31), di sebuah rumah kos di Kelurahan Samalewa. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasat Reserse Narkoba AKP Halim Lau bersama tim menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat konsumsi saat menggeledah kamar tersangka. Barang bukti itu termasuk sabu yang disimpan dalam belasan saset plastik, alat hisap yang dimodifikasi dari botol minuman, hingga ratusan batang pipet plastik—yang disebut menjadi sarana transaksi kecil di wilayah tersebut.
Modus yang dipakai cukup modern: tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu melalui transaksi lewat akun Instagram, membeli sabu seharga sekitar Rp2,2 juta. Polri kemudian melakukan pengembangan untuk melacak pemasok yang berada di balik akun tersebut.
Kepada polisi, Y mengaku bahwa transaksi narkotika melalui media sosial semakin marak karena menawarkan akses cepat dan relatif anonim bagi pelaku maupun pembeli. Kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi, yang semula menjadi alat produktivitas, justru dimanfaatkan untuk memperluas jaringan peredaran narkoba—mengaburkan batas antara dunia maya dan realitas kriminal di lapangan.
Seorang warga yang tinggal tak jauh dari lokasi penggerebekan mengaku kerap melihat aktivitas mencurigakan di kompleks kos sejak akhir tahun lalu. Ketika laporan itu sampai ke telinga polisi, langkah cepat aparat mengubah bisik-bisik warga menjadi tindakan nyata.
Kini tersangka Y telah diamankan di Mapolres Pangkep bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana berat, termasuk kemungkinan hukuman penjara jangka panjang atau seumur hidup jika terbukti menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas.
Kasus ini juga memperlihatkan dua hal yang kontradiktif: betapa masyarakat kini semakin sadar akan pentingnya melaporkan hal mencurigakan, dan betapa cepatnya jaringan peredaran narkoba beradaptasi dengan fenomena digital.
Di Pangkep, sabu telah menemukan wajah baru: bukan sekadar di lorong gelap atau tangan yang terampil menyembunyikannya di lipatan jaket, tetapi melalui layar ponsel yang seharusnya menjadi jendela informasi, bukan pintu transaksi gelap.
Penegakan hukum di sini, oleh karena itu, bukan hanya soal menangkap satu orang. Ia tentang bagaimana memotong rantai yang lebih besar, menyelamatkan generasi, dan menutup celah digital yang kini digunakan oleh para pelaku. Polisi menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk melacak pemasok yang beroperasi di balik akun media sosial tersebut. (*)






Tinggalkan Balasan