Soppeng, katasulsel.com — Di dua desa yang selama ini akrab dengan garis batas imajiner dan patok seadanya, negara akhirnya hadir dengan kertas bernama sertifikat. Jumlahnya tidak kecil: 700 bidang tanah. Pemiliknya pun jelas. Sengketa? Dipaksa mundur pelan-pelan.

Jumat (30/1) itu, Pemerintah Kabupaten Soppeng menyerahkan sertifikat redistribusi tanah Tahun Anggaran 2025 kepada warga Desa Sering, Kecamatan Donri-Donri, dan Desa Citta, Kecamatan Citta. Bukan sekadar seremoni. Ini soal kepastian—dan keberanian negara menertibkan yang selama ini samar.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, Amir, S.ST., M.H., membeberkan datanya lugas. Desa Sering mendapat porsi terbesar: 432 sertifikat dengan luas 114,9447 hektare. Sementara Desa Citta menerima 268 sertifikat dengan luas 92,2772 hektare. Total: 207 hektare lebih tanah rakyat kini resmi bertuan.

“Ini bukan angka di atas kertas. Ini hak warga yang selama bertahun-tahun menunggu kepastian,” kata Amir, nyaris tanpa basa-basi.

Yang menarik, redistribusi tanah ini bukan hanya soal legalitas. Ini juga soal arah. Tanah yang bersertifikat bisa diagunkan, diolah lebih serius, bahkan diwariskan tanpa drama konflik keluarga atau tetangga. Negara, kali ini, memilih berpihak ke ketertiban.

Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyerahkan sertifikat secara simbolis. Gesturnya sederhana, tapi pesannya tegas: tanah tanpa sertifikat adalah sumber masalah laten.

“Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Dengan sertifikat, kepastian hukum terjamin, dan potensi sengketa bisa ditekan,” ujar Suwardi. Kalimat normatif, tapi konteksnya konkret—terutama di desa-desa yang kerap panas hanya karena beda sejengkal batas lahan.

Di balik penyerahan itu, ada kerja sunyi ATR/BPN Kabupaten Soppeng. Bupati pun tak lupa memberi kredit. Apresiasi disampaikan terbuka kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN atas penyelesaian program redistribusi tanah 2025.

Di Soppeng, Jumat itu, sertifikat bukan sekadar dokumen. Ia adalah penanda bahwa negara akhirnya turun tangan, memberi nama pada tanah, dan mengakhiri abu-abu yang terlalu lama dipelihara. (*)