📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppBobe, Katasulsel.com — Malam itu, Batu lebih berguna daripada sekadar alas kaki. Bagi delapan pengendara motor di Kota Watampone, Batu menjadi alat untuk “menghapus dosa” knalpot brong mereka.
Rabu malam (4/2/2026), Sat Lantas Polres Bone menggelar operasi cipta kondisi dalam rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2026. Targetnya jelas: knalpot tidak sesuai spesifikasi, alias knalpot brong yang bising dan mengganggu warga.
Para pelanggar bukan cuma kena tilang. Mereka diminta menghancurkan knalpot sendiri, dipukul pakai batu hingga penyok, agar tak digunakan lagi. Aksi ini sekaligus simbol, bahwa kenikmatan suara keras bukan hak di jalan raya.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menegaskan langkah tegas itu muncul dari banyaknya keluhan masyarakat. “Knalpot brong tidak sopan, mengganggu kenyamanan warga, dan berbahaya. Pengendara sering memacu motor tinggi-tinggi untuk pamer eksistensi,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Selain itu, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ. Ancaman hukumannya bisa kurungan hingga satu bulan atau denda Rp250.000. Meski nominalnya kecil, simbolnya besar: jalan raya bukan panggung pamer suara knalpot.
AKP Musmulyadi menekankan, tujuan operasi bukan semata menindak, tapi membangun budaya santun di jalan. “Stop knalpot brong. Hormati pengguna jalan lain, jadikan keselamatan kebutuhan, bukan pilihan,” pungkasnya.
Di Kota Watampone malam itu, knalpot brong memang hening—bukan karena takut, tapi karena dihancurkan sendiri oleh pemiliknya. Sat Lantas Bone berhasil menegaskan: hukum jalan raya bisa keras, tapi manusiawi.(*)






Tinggalkan Balasan