📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

Sidrap, Katasulsel.com – Ini bukan kunjungan seremonial. Bukan pula sekadar potong pita. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan datang ke Sidrap membawa pesan yang cukup keras: aset rampasan negara jangan jadi besi tua yang tidur di gudang.

Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, memilih Sidrap sebagai panggung. Dua agenda dijalankan sekaligus. Menitipkan aset rampasan perkara narkoba ke Bulog, dan meresmikan Aula Kejaksaan Negeri Sidrap. Dua-duanya punya makna. Dan bukan makna kecil.

Yang pertama, soal aset rampasan. Biasanya, aset rampasan identik dengan lelang. Lama. Ribet. Kadang malah menyusut nilainya. Kali ini beda. Aset berupa lahan dan gudang justru langsung “dipakai kerja”.

Gudang rampasan itu dititipkan ke Bulog. Fungsinya jelas: menampung hasil panen petani. Simpel. Tepat guna. Tidak bertele-tele.

Oplus_131072

Kajati Sulsel seperti ingin bilang: hukum tidak boleh berhenti di putusan pengadilan. Hukum harus punya dampak. Harus terasa. Terutama bagi rakyat kecil.
Apalagi Sidrap. Daerah yang sejak lama dikenal sebagai lumbung pangan. Gabah melimpah, panen rutin, tapi persoalan klasiknya satu: gudang. Kapasitas terbatas. Biaya sewa tinggi. Petani sering jadi korban sistem.

Di titik itu, aset rampasan berubah wajah. Dari barang sitaan perkara narkoba, menjadi penopang ketahanan pangan. Dari simbol kejahatan, menjadi alat kebermanfaatan.

Menariknya, Kajati tidak berbicara normatif. Ia bicara sebagai “anak petani”. Kalimat itu sederhana, tapi punya bobot emosional. Ia paham betul bagaimana panen melimpah bisa berubah jadi masalah jika logistik tak siap.

Bulog tentu tersenyum. Gudang tambahan berarti daya serap meningkat. Biaya bisa ditekan. Rantai distribusi jadi lebih sehat. Win-win solution.

Agenda kedua tak kalah penting. Peresmian Aula Kejari Sidrap. Jangan bayangkan sekadar bangunan baru. Aula ini diproyeksikan menjadi ruang pelayanan hukum yang lebih terbuka, lebih representatif, dan lebih manusiawi.

Bagi Kejaksaan, ini soal wajah institusi. Soal kepercayaan publik. Soal bagaimana hukum tidak lagi terasa menakutkan, tapi hadir sebagai pelayan keadilan.

Pemerintah daerah pun menyambut positif. Bupati Sidrap melihat langkah ini sebagai kolaborasi konkret. Bukan jargon. Bukan baliho. Tapi kerja nyata antara penegak hukum dan daerah.

Yang menarik, Sidrap seperti dijadikan etalase praktik baik. Bahwa aset negara, sekecil apa pun, bisa diolah untuk kepentingan publik. Tinggal kemauan.
Tinggal keberanian mengambil keputusan.

Di tengah sorotan publik terhadap
penegakan hukum, langkah Kajati Sulsel ini memberi pesan lain: kejaksaan tidak hanya menghukum, tapi juga mengelola manfaat.

Dan Sidrap, kali ini, kebagian panggung. Bukan karena kasus. Tapi karena solusi. (*)