📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!
Join WhatsAppLuwu Timur, Katasulsel.com — Sengketa lahan seluas 394,5 hektare di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kian memanas. Bukan hanya soal klaim kepemilikan antara warga dan pemerintah daerah, kini persoalan itu merembet ke ranah pidana setelah sejumlah petani dilaporkan ke polisi atas dugaan perusakan papan penanda aset.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi melaporkan dugaan perusakan papan bicara aset daerah ke Polres Luwu Timur. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, membenarkan laporan tersebut.
“Sudah kami laporkan ke Polres Luwu Timur,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).
Namun bagi petani, laporan itu tidak berdiri sendiri. Mereka menilai, sebelum papan dipasang, telah terjadi negosiasi terbuka antara perwakilan warga dan pemerintah daerah di lokasi lahan. Negosiasi itu bahkan terekam dalam video yang kini beredar luas di masyarakat.
Dalam rekaman tersebut, salah satu perwakilan petani, Iwan, menunjukkan batas-batas lahan garapan warga dan meminta agar papan tidak dipasang di titik tertentu. Sekda disebut merespons dengan kalimat, “Tunjuk saja, jangan di sini, di situ,” merujuk pada lokasi yang diminta agar tidak dipasangi papan.
“Kami tidak melarang pemasangan. Yang kami minta cuma satu, jangan pasang di lahan kami,” kata Iwan.
Menurut petani, kesepakatan itu disaksikan ratusan warga serta aparat yang hadir. Namun setelah rombongan pemerintah meninggalkan lokasi, mereka menemukan sejumlah papan justru terpasang di atas lahan yang mereka klaim sebagai garapan.
Salah satu papan disebut terpasang di lahan milik Acis. Papan tersebut kemudian dicabut. Petani membantah tudingan perusakan.
“Kami tidak merusak. Kami mencabut karena dipasang di lahan yang kami kelola. Kalau sudah disepakati tidak boleh dipasang di situ, lalu tetap dipasang, itu artinya kesepakatan dilanggar,” ujar seorang petani.
Dalam Laporan Hasil Patroli dan Pemantauan Satpol PP tertanggal 16 Februari 2026, tercatat enam papan dalam kondisi rusak dan dua garis pembatas ikut terdampak. Namun laporan itu tidak mencantumkan adanya negosiasi sebelumnya antara pemerintah dan warga.
Puluhan Tahun Digarap, Kini Diklaim Aset Daerah
Konflik papan bicara ini tidak terlepas dari sengketa lahan yang lebih besar. Lahan seluas 3.945.000 meter persegi atau 394,5 hektare itu selama lebih dari dua dekade digarap warga Desa Harapan.
Tanah tersebut dibuka sejak akhir 1990-an, ditanami, diwariskan antar-generasi, dan setiap tahun dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya.
Namun pada 2024, lahan tersebut dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
“Iya kan tanahnya Pemda,” ujar Ramadhan Pirade.
Menurutnya, Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran PBB bukan alas hak kepemilikan. “SKT dan PBB bukan bukti kepemilikan,” tegasnya.
Warga menilai pernyataan itu mengabaikan fakta penguasaan fisik dan pengakuan administratif yang berlangsung puluhan tahun.
“Kami bayar pajak ke pemerintah. Tapi ketika kami minta kepastian hukum, justru kami disuruh pergi,” ujar Ancong Taruna Negara, salah satu warga.
Sengketa Objek dan Pertanyaan Proses
Persoalan semakin rumit karena warga mempertanyakan apakah lahan dalam HPL 2024 identik dengan lahan kompensasi yang disebut berasal dari PT Inco (kini PT Vale Indonesia Tbk) pada 2006.
Perbandingan peta tahun 2006 dan peta HPL 2024 dinilai menunjukkan perbedaan batas yang signifikan. Ramadhan mengakui kemungkinan adanya pergeseran. “Bergeser mungkin dua hektare saja,” ujarnya.
Dalam sengketa pertanahan, pergeseran sekecil apa pun dinilai krusial karena menyangkut identitas objek hukum.
Pertanyaan lain muncul, yakni mengapa lahan yang disebut sebagai aset sejak 2006 baru disertifikatkan pada 2024? Ramadhan menjelaskan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baru rampung pada 2022. “Sampai tahun 2022 masih dikuasai Vale,” katanya.
Artinya, meski disebut lahan kompensasi sejak 2006, proses administratif formal baru tuntas belasan tahun kemudian.
LBH: Harus Diuji di Pengadilan
Kuasa hukum warga dari YLBHI LBH Makassar, Hasbi, menilai klaim sepihak dan pemasangan papan tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar prinsip negara hukum.
“Jika pemerintah daerah mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, maka seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan dengan penertiban sepihak,” ujarnya.
Menurutnya, penguasaan fisik selama puluhan tahun tidak bisa diabaikan begitu saja. “Penggusuran tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.
Kini, di tengah perdebatan soal status lahan, petani justru harus menghadapi proses hukum atas pencabutan papan bicara.
Bagi warga, sengketa ini bukan sekadar soal papan yang rusak. Tetapi lebih tentang hak hidup dan keberlangsungan lahan yang mereka garap selama lebih dari dua dekade. (*)






Tinggalkan Balasan