📣 Ikuti saluran resmi WhatsApp kami sebelum membaca berita!

Join WhatsApp

MAKASSAR — Drama skincare bermerkuri belum tamat. Setelah “Ratu Emas” Mira Hayati resmi masuk bui, babak baru langsung dibuka: kejar aset sampai lunas.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, tak mau cerita berhenti di penjara dua tahun. Ia menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset Kejati Sulsel untuk gas pol melakukan asset tracing—menelusuri seluruh harta kekayaan pemilik brand MH Cosmetic itu.

Pesannya simpel tapi tegas: bukan cuma badan yang dieksekusi, dompet juga.

“Perkara sudah inkracht. Ada denda Rp1 miliar yang wajib dibayar. Kalau tidak koperatif, kita sita dan eksekusi hartanya,” tegas Didik, Jumat (20/2/2026).

Putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 memang sudah final. Vonisnya: 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Artinya, tak ada lagi ruang manuver hukum. Game over.

Sebelumnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang dibackup intelijen sudah melakukan jemput paksa terhadap Mira Hayati di kediamannya, Jalan Bontoloe, Tamalanrea, Makassar. Eksekusi berjalan disaksikan Ketua RT setempat. Kini, terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Makassar.

Kasus ini sendiri bermula dari peredaran produk skincare berbahaya yang mengandung merkuri—zat yang dilarang dan membahayakan kesehatan. Jerat hukumnya merujuk pada pelanggaran Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Perjalanannya berliku. Di pengadilan tingkat pertama, vonisnya 10 bulan. Naik banding, hukumannya melonjak jadi 4 tahun. Lalu di kasasi, Mahkamah Agung memutus 2 tahun penjara plus denda Rp1 miliar. Final.

Kini fokus Kejati Sulsel bukan lagi debat panjang di ruang sidang. Tapi memastikan uang negara kembali. Asset tracing bakal menyisir rekening, properti, hingga aset bergerak. Kalau tak dibayar? Sita.

Langkah ini bukan sekadar formalitas. Ini sinyal keras untuk pelaku usaha nakal: bisnis boleh cuan, tapi jangan main-main dengan kesehatan publik. Glow boleh, tapi jangan racun.

Kejati Sulsel ingin pesan ini sampai: hukum bukan cuma soal kurungan badan. Kalau perlu, sampai ke titik terakhir—aset dilucuti, efek jera maksimal. (*)