Edy Basri EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 364 Lihat semua

Sidrap, katasulsel.com — Menjelang datangnya libur panjang Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap mulai memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah yang diambil adalah melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten.

Dalam surat edaran itu, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Sidrap selama masa libur Lebaran, kecuali untuk keperluan tugas resmi yang bersifat mendesak.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan di luar kepentingan kedinasan.

Mobil Dinas Bukan Kendaraan Mudik
Bagi pemerintah daerah, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Mobil tersebut dibeli menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, pemanfaatannya harus sesuai aturan dan tidak boleh berubah fungsi menjadi kendaraan pribadi.

Setiap menjelang Lebaran, penggunaan

mobil dinas memang sering menjadi sorotan publik. Tidak jarang muncul keluhan masyarakat ketika kendaraan berpelat merah terlihat digunakan untuk perjalanan mudik atau kepentingan keluarga pejabat.

Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah preventif dengan mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

Bupati Sidrap menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika tidak ada tugas resmi, kendaraan tersebut harus tetap berada di wilayah kerja masing-masing.

ASN Diminta Menjaga Integritas
Selain mengatur penggunaan mobil dinas, pemerintah daerah juga mengingatkan ASN untuk menjaga integritas selama momentum Lebaran.

Menjelang hari raya, praktik pemberian hadiah atau bingkisan kepada pejabat sering terjadi. Tradisi ini kerap dianggap sebagai bentuk silaturahmi, tetapi dalam banyak kasus bisa masuk kategori gratifikasi jika berkaitan dengan jabatan.

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.