Sidrap, katasulsel.com — Menjelang datangnya libur panjang Idulfitri, Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap mulai memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN). Salah satu langkah yang diambil adalah melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.
Kebijakan tersebut ditegaskan oleh Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif melalui surat edaran yang ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten.
Dalam surat edaran itu, seluruh kendaraan dinas milik pemerintah daerah tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Sidrap selama masa libur Lebaran, kecuali untuk keperluan tugas resmi yang bersifat mendesak.
Langkah ini sekaligus menjadi pengingat bagi aparatur pemerintah bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan di luar kepentingan kedinasan.
Mobil Dinas Bukan Kendaraan Mudik
Bagi pemerintah daerah, kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Mobil tersebut dibeli menggunakan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat. Karena itu, pemanfaatannya harus sesuai aturan dan tidak boleh berubah fungsi menjadi kendaraan pribadi.
Setiap menjelang Lebaran, penggunaan
Karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah preventif dengan mengingatkan ASN agar tidak menyalahgunakan fasilitas negara.
Bupati Sidrap menegaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jika tidak ada tugas resmi, kendaraan tersebut harus tetap berada di wilayah kerja masing-masing.
ASN Diminta Menjaga Integritas
Selain mengatur penggunaan mobil dinas, pemerintah daerah juga mengingatkan ASN untuk menjaga integritas selama momentum Lebaran.
Menjelang hari raya, praktik pemberian hadiah atau bingkisan kepada pejabat sering terjadi. Tradisi ini kerap dianggap sebagai bentuk silaturahmi, tetapi dalam banyak kasus bisa masuk kategori gratifikasi jika berkaitan dengan jabatan.



Tinggalkan Balasan