Darwis L — Biro Sulsel EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 23 Lihat semua

Mamuju, katasulsel.com — Jalur poros Majene–Mamuju kembali menjadi arena pengungkapan kasus narkotika.

Di salah satu titik gerbang masuk Kota Mamuju, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah tersebut.

Seorang pria; Bahtiar alias Tare (47) ditangkap saat melintas di wilayah Desa Simboro, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.

Bahtiar yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Beringin, Desa Polo Pangale, Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah itu tak mampu mengelak saat petugas menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikannya di saku celana.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, mengungkapkan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di jalur utama Majene–Mamuju.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit III Kompol Eduard Steffry Allan T. dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan yang dicurigai menjadi jalur distribusi narkotika.

“Tim melihat seorang pria berada di dalam mobil penumpang jenis Toyota Calya warna abu-abu. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua saset besar berisi kristal bening yang diduga sabu,” ujar Christian.

Barang haram tersebut disimpan dalam kantong plastik hitam yang diselipkan pelaku di saku celana sebelah kiri. Dari hasil penimbangan awal, dua paket tersebut memiliki berat sekitar 58,22 gram.

Jumlah tersebut setara dengan lebih dari setengah ons sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Sulawesi Barat.

Selain sabu, polisi juga menyita satu kantong plastik hitam serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.

Di hadapan penyidik, Bahtiar mengakui sabu tersebut adalah miliknya.

Ia juga mengungkap bahwa barang itu diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan inisial Mr. X yang disebut berada di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

“Tersangka mengaku membeli dua paket sabu itu dengan harga Rp52,5 juta melalui sistem transfer,” jelas Christian.

Pengakuan pelaku juga membuka fakta bahwa transaksi tersebut bukan yang pertama kali dilakukan. Sebelumnya, Bahtiar mengaku sudah dua kali membeli sabu dari pemasok yang sama.

Pada Januari 2026, ia membeli setengah bal sabu senilai Rp17,5 juta. Sebulan kemudian, pada Februari 2026, ia kembali melakukan transaksi dengan nilai Rp35 juta untuk satu bal sabu.

Polisi menduga aktivitas tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang menjangkau Sulawesi Barat melalui jalur darat dari Sulawesi Selatan.

Saat ini Bahtiar telah diamankan di Mapolda Sulawesi Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya, termasuk memburu sosok yang disebut sebagai Mr. X.

“Kami akan terus telusuri jaringan yang terlibat. Dukungan informasi dari masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika,” tegas Christian.

Atas perbuatannya, Bahtiar terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polda Sulawesi Barat juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Upaya bersama dinilai menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di daerah.(*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.