MAKASSAR, katasulsel.com — Kasus pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan kian menegangkan. Setelah menahan lima tersangka, kini giliran UN, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura, resmi masuk sel pada Rabu (11/3/2026).
Posisi UN bukan sekadar birokrat biasa. Sebagai KPA, ia memegang “kunci anggaran” yang menentukan bagaimana dana publik dialirkan hingga ke tangan penyedia bibit. Dengan masuknya UN ke dalam daftar tersangka, jejak keputusan dan aliran anggaran mulai terlihat lebih jelas, membuka pintu bagi penyidik untuk menelusuri seluruh rantai korupsi proyek ini.
“UN kooperatif, hadir memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya berhalangan karena kondisi kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi.
Penahanan ini melengkapi daftar enam tersangka, termasuk Bahtiar Baharuddin, mantan Pj. Gubernur Sulsel, serta sejumlah direktur dan ASN yang terlibat. Dengan begitu, penyidik kini bisa menelusuri alur perencanaan, pengadaan, hingga eksekusi proyek bibit nanas yang diduga merugikan keuangan negara.
Kunci Proyek di Tangan UN
Dalam proyek pemerintah, KPA memegang peran vital: menetapkan anggaran, menandatangani dokumen resmi, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan. Masuknya UN sebagai tersangka menjadi titik terang bagi penyidik untuk membedah keputusan-keputusan yang sebelumnya tampak tertutup.
Selain itu, pasal yang
Dampak Publik
Kasus ini tidak hanya mengguncang birokrasi, tapi juga menarik perhatian masyarakat. Proyek bibit nanas menyentuh sektor pertanian yang menjadi sumber penghidupan ribuan petani di Sulsel. “Publik ingin tahu, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab,” ujar seorang pengamat pemerintahan lokal.
Dengan penahanan UN, publik kini bisa melihat garis tanggung jawab dari orang dalam proyek. Tidak lagi sekadar tersangka simbolis, tapi orang yang benar-benar mengendalikan aliran dana.
Kejati Tetap Profesional
Didik Farkhan menegaskan, penyidikan berjalan profesional dan transparan. “Kami imbau masyarakat untuk tidak percaya oknum yang mengaku bisa menyelesaikan perkara ini di luar jalur hukum. Kejati bekerja sesuai prosedur,” katanya.
Kasus korupsi bibit nanas ini menjadi peringatan keras: ketika orang dalam yang memegang kunci anggaran tersandung hukum, seluruh sistem ikut terdampak. Dengan penahanan UN, penyidik berharap dapat mengurai benang kusut proyek dan menegakkan keadilan bagi rakyat Sulsel.(*)



Tinggalkan Balasan