Darwis L — Biro Sulsel EDITOR
Redaktur Katasulsel.com yang mengawal isu publik dan dinamika pembangunan daerah.
Artikel: 24 Lihat semua

MAKASSAR, katasulsel.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir. Terbaru, penyidik menahan satu tersangka tambahan yang diduga memiliki peran penting dalam proyek tersebut.

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menahan tersangka berinisial UN, Rabu (11/3/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa UN merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Bidang Hortikultura pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.

“Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024,” ujar Didik.

Sebelumnya, UN sempat tidak memenuhi panggilan penyidik karena alasan kesehatan. Namun setelah dipastikan kondisinya memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan langkah penahanan.

Menyusul Lima Tersangka

Dengan penahanan UN, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi enam orang.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menahan lima tersangka lain pada Senin (9/3/2026), termasuk mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Selain Bahtiar, tersangka lainnya yakni RM (Direktur PT AAN), RE (Direktur PT CAP), HS (tim pendamping Pj Gubernur), serta

RRS yang merupakan aparatur sipil negara dari Pemerintah Kabupaten Takalar.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada DTPHBun Sulsel yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Jerat Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, tersangka UN dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta sejumlah ketentuan dalam KUHP baru terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Penyidik juga menerapkan ketentuan tentang pengembalian kerugian negara sebagaimana diatur dalam undang-undang pemberantasan korupsi.

Kejati Minta Publik Waspada

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu menyelesaikan perkara di luar jalur hukum.

“Kami mengimbau masyarakat tidak mempercayai oknum yang menjanjikan bisa mengurus perkara ini. Proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Kasus korupsi bibit nanas ini menjadi salah satu perkara besar yang kini menyita perhatian publik di Sulawesi Selatan. Penyidik masih terus mendalami alur pengadaan proyek serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.