Tipue Sultan — Sulsel Editor
Redaktur Katasulsel.com, mengawal isu publik dan pembangunan daerah
Artikel: 514 Lihat semua

Enrekang, Katasulsel.com — Polres Enrekang menegaskan bahwa pemanggilan saksi dalam kasus penganiayaan yang menimpa warga negara asing bukanlah penangkapan, melainkan bagian dari tahapan penyidikan sesuai KUHAP terbaru.

Kasat Reskrim, AKP Herman, menyampaikan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah laporan diterima pada 6 Maret 2026. Korban, warga negara asing dengan inisial IA dan CY, mengaku dianiaya oleh sejumlah anggota Aliansi Lingkar Tambang.

Pemanggilan saksi telah dilakukan dua kali, namun saksi yang dipanggil tidak hadir. Berdasarkan KUHAP, penyidik berhak melakukan penjemputan saksi agar pemeriksaan dapat dilaksanakan.

“Kami melaksanakan penyidikan profesional dan transparan, mengikuti tahapan hukum yang berlaku. Pemanggilan saksi bukan penangkapan,” jelas Herman, Minggu, 15 Maret 2026. Ia juga menegaskan bahwa pihak yang menghalangi proses penyidikan bisa

dikenai sanksi hukum sesuai pasal KUHAP.

Kanit I Sat Reskrim, Iptu Fadly, menambahkan bahwa surat pemanggilan sudah diterima perwakilan Aliansi Lingkar Tambang, Misbah, namun karena ketidakhadiran saksi tanpa alasan jelas, penyidik melakukan penjemputan, bukan penangkapan.

Dari pemeriksaan saksi ASK, AS, dan S, teridentifikasi tiga terduga pelaku: AR, Y, dan A. Proses hukum saat ini tetap berjalan secara profesional, dengan tujuan memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga keamanan masyarakat Enrekang.

Langkah Polres Enrekang ini menegaskan pentingnya pemahaman publik terhadap tahapan hukum, agar proses penyidikan tidak disalahartikan sebagai penangkapan. Dengan penegasan ini, Polres berharap semua pihak kooperatif dan menghormati hukum, sehingga kasus dapat diselesaikan secara adil.(fungfi)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.