Kolaka, Katasulsel.com — Dugaan serius mengemuka di Desa Iwoimendaa, Kecamatan Iwoimendaa, Kabupaten Kolaka.
Dewan Pimpinan Daerah LSM LIRA Kabupaten Kolaka menyoroti keras proyek pembangunan pasar yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Hasil penelusuran awal menyebutkan: proyek itu diduga fiktif.
Tidak ada realisasi fisik jelas di lapangan.
Ironisnya, dugaan ini kabarnya sudah diketahui oleh pihak terkait, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum. Namun hingga kini, belum ada langkah tegas yang terlihat.
Bupati LIRA Kolaka, Amir Kaharuddin, menegaskan:
“Jika benar tidak ada realisasi fisik namun anggaran telah dicairkan, ini adalah bentuk penghilangan jejak penggunaan Dana Desa. Ini serius dan tidak bisa dibiarkan.”
Menurut LIRA, sikap diam aparat justru memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap potensi pelanggaran hukum.
Tiga Tuntutan LIRA
Audit investigatif segera dari Inspektorat Kabupaten Kolaka terhadap penggunaan Dana Desa 2025.
Penyelidikan hukum oleh aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan ini.
Evaluasi menyeluruh tata kelola pemerintahan desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka.
LIRA menegaskan: jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, kasus ini akan dibawa ke tingkat provinsi hingga pusat, termasuk:
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Ombudsman Republik Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi
“Jika daerah memilih diam, kami pastikan ini naik ke tingkat provinsi hingga pusat. Kami tidak akan berhenti,” tegas Amir.
Kasus ini membuka pertanyaan besar: apakah Dana Desa 2025 benar-benar dimanfaatkan untuk rakyat, atau hanya jadi catatan di buku tanpa jejak fisik?
Jawaban akan menentukan langkah hukum selanjutnya.(*)
