Enrekang, Katasulsel.com – Perlindungan untuk pekerja desa di Enrekang kini bukan sekadar janji. Pemerintah Kabupaten Enrekang, dipimpin Bupati H. Yusuf Ritangga dan Wakil Bupati Andi Tenri Liwang, menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Targetnya jelas: setiap desa mendaftarkan 50 pekerja.
Santunan? Rp42 juta. Langsung ke rekening ahli waris. Tanpa drama, tanpa calo. Sekali musibah terjadi, keluarga langsung dapat. “Ini bukan angka biasa. Ini rasa aman, ini kepastian,” kata Bupati Yusuf Ritangga, Kamis (26/3/2026).
Yang unik, sistemnya didesain cepat. Petugas desa bukan sekadar pencatat. Mereka menjadi pengawal hak pekerja. Dari pengurusan dokumen, verifikasi, hingga pencairan dana. Semua langkah dicatat, semua transparan. Ada istilah populis di sini: “cepat, tepat, dan aman”.
Wakil Bupati Andi Tenri Liwang menambahkan, kolaborasi ini bukan rutinitas formalitas. Program ini lahir dari logika sosial-ekonomi yang nyata. “Bukan hanya memberi santunan, tapi memberi keadilan. Memberi rasa aman yang bisa dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri bertanggung jawab penuh. Ahli waris dijamin mendapatkan santunan secara legal dan sah. Ini bukan sekadar simbol, tapi aksi nyata perlindungan sosial di level desa.
Hal unik lainnya: program ini bisa menjadi laboratorium sosial. Desa yang awalnya hanya identik dengan sawah dan pasar lokal, kini menjadi pionir jaminan sosial di Sulsel. Petani, buruh tani, dan pekerja desa melihat nyata bagaimana negara hadir di sisi mereka.
Dengan langkah ini, Pemkab Enrekang menegaskan satu pesan tegas: pekerja desa bukan hanya tulang punggung ekonomi lokal, tapi juga bagian dari ekosistem sosial yang harus dijaga. Perlindungan sosial bukan sekadar kata, tapi aksi yang bisa dirasakan semua lapisan masyarakat.(fungfi)
