Soppeng, Katasulsel.com — Soppeng lagi panas. Narkoba bertebaran. Tapi kali ini polisi berhasil mencuri perhatian.

Dua pria diamankan. Salah satunya berinisial A.A.L (43). Sabu di tangannya. Berat bruto 4,48 gram.

Penangkapan? Rabu malam, 1 April 2026. SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo. Lokasi yang katanya jadi langganan transaksi gelap.

Polisi sudah lama memantau. Info dari warga. Laporan yang tak bisa diabaikan.

Kanit I pimpin Satresnarkoba bergerak. Pantau lokasi. Tunggu momen. Lalu sergap.

Saat penggeledahan, semua terlihat jelas. Sabu disimpan rapi. Tapi bagi polisi, itu hanya awal.

Pelaku mengaku barang itu miliknya. Tapi polisi tak berhenti di situ. Mereka kembangkan kasus.

Hasilnya? Satu orang lagi ikut diamankan. Berinisial S. Diduga jaringan sama.

Kedua pelaku kini dibawa ke Mapolres Soppeng. Proses hukum menanti.

Hukumannya? Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 juncto UU No. 1 Tahun 2026. Bisa juga Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026.

Kapolres AKBP Aditya Pradana tegas: tidak ada ruang bagi pelaku narkoba. Komitmen melindungi masyarakat, terutama anak muda, nomor satu.

Ia ajak masyarakat ikut bergerak. Lapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Sinergi itu kunci.

Kasus ini memberi efek jelas: pelaku terhenti, jaringan mulai terpangkas. Tapi yang bikin penasaran, siapa lagi yang bermain di balik bayangan?

Soppeng menunggu jawaban itu. Polisi bergerak. Warga menonton. Misteri masih berjalan. (*)

Gambar berita Katasulsel