Jumat, 15 Agu 2025

Tonton Kat TV — Live & Terbaru

Klik tombol di bawah untuk menonton melalui situs resmi Kat TV.

▶ Tonton Kat TV

atau buka: https://katasulsel.com/nonton-kat-tv/

Gaji Ke-13 ASN 2025 Dijanjikan Prabowo Segera Cair Juni Mendatang, Cek Sesuai Golongan

Katasulsel.com
10 Mei 2025 13:48
2 menit membaca

Jakarta, Katasulsel.com – Penyaluran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dipastikan akan dilakukan pada Juni 2025. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, dan pensiunan,” ujar Prabowo, yang menjelaskan bahwa penyaluran gaji ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan para ASN, terutama menjelang mudik dan libur lebaran.

Penyaluran Mulai Juni 2025

Pemberian gaji ke-13 dijadwalkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yang dimulai pada bulan Juni 2025. Namun, tanggal pasti pencairan gaji ke-13 ini belum diumumkan. Menurut Pasal 15 PP Nomor 11 Tahun 2025, jika gaji ke-13 belum dapat dibayarkan sesuai jadwal, maka pembayaran dapat dilakukan setelah Juni 2025.

“Semoga kebijakan ini dapat membantu ASN dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan libur lebaran,” tambah Prabowo.

Tujuan dan Besaran Gaji Ke-13

Pemberian gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dan insentif untuk meningkatkan motivasi ASN dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Dalam konteks ini, gaji ke-13 diharapkan dapat memotivasi para ASN untuk terus bekerja dengan dedikasi tinggi.

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, besaran gaji pokok PNS diatur sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG) yang bervariasi dari 0-32 tahun. Berikut adalah rincian gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG):

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

  • Golongan I:
    • Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
    • Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
    • Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
    • Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
  • Golongan II:
    • IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
    • IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
    • IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
    • IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
  • Golongan III:
    • IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
    • IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
    • IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
    • IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV:
    • IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
    • IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
    • IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
    • IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
    • IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Peningkatan Kesejahteraan ASN

Diharapkan, pemberian gaji ke-13 ini akan memperbaiki kesejahteraan ASN dan memberi dukungan finansial dalam persiapan mudik maupun liburan panjang. Selain itu, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan insentif kepada para ASN yang telah memberikan dedikasi penuh dalam pelayanan publik. (edybasri/wahyuwidodo/jakarta)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Media Portal Berita Berbadan Hukum

PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,

Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)

Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986

Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )

x
x
x Gabung WhatsApp