Kajati Sulsel Raih Apresiasi Jamwas atas Pembentukan Satgas Sertifikasi Tanah Wakaf

Kajati Sulsel Raih Apresiasi Jamwas atas Pembentukan Satgas Sertifikasi Tanah Wakaf

Makassar, Katasulsel.com — Dalam kunjungan kerja bertajuk Inspeksi Pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, belum lama ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, menyampaikan apresiasi tinggi atas terobosan hukum yang digagas Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, S.H., M.H., berupa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pensertipikatan Tanah Wakaf.

Menurut Jamwas, inovasi tersebut merupakan perwujudan sinergi antara kecerdasan intelektual (intellectual intelligence) dan nilai-nilai spiritualitas sosial keagamaan (spiritual-social values), yang menjawab tantangan hukum agraria dalam konteks keagamaan.

“Inilah bentuk reformasi birokrasi yuridis-spiritual, menggabungkan fungsionalitas hukum dengan kepedulian terhadap entitas keagamaan. Sebuah langkah progresif yang patut direplikasi di seluruh wilayah hukum Indonesia,” tegas Rudi Margono dalam keterangannya kepada awak media.

Satgas Pensertipikatan Tanah Wakaf yang diinisiasi Kejati Sulsel merupakan hasil kolaborasi lintas sektoral bersama Kementerian Agama dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menariknya, seluruh proses pengurusan sertifikat dilakukan secara pro bono publico—bebas biaya dan ditujukan demi kepentingan umum.

Kepastian Hukum dan Pencegahan Sengketa

Kajati Sulsel, Agus Salim, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini bermula dari keprihatinan atas banyaknya tempat ibadah—khususnya masjid—yang tidak memiliki alas hak yuridis atas tanah yang ditempati. Situasi ini membuka ruang potensi sengketa kepemilikan (dispute over legal title) yang bisa merusak keharmonisan sosial di masa mendatang.

“Dengan sertifikasi tanah wakaf, kita sedang membangun jaminan kepastian hukum (legal certainty) untuk rumah ibadah dan lembaga pendidikan, sekaligus mencegah konflik agraria berbasis keagamaan,” ungkap Agus Salim.

Hingga saat ini, tercatat 63 sertifikat tanah wakaf telah berhasil diterbitkan melalui kerja Satgas tersebut, tersebar di berbagai titik di Sulsel.

Simbol Kejaksaan Humanis

Dalam momentum tersebut, Jamwas Rudi Margono juga secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada sejumlah institusi keagamaan, antara lain: Rumah Tahfiz Allauddin Kilo 5, Masjid Darussalam, dan Masjid Nur Alamsyah At-Tarbiyah di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

“Sebagai insan Adhyaksa, kita tak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga mengaktualisasikan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substantif,” pungkas Rudi Margono.

Kebijakan ini dianggap sebagai bagian dari aktualisasi restorative justice dalam ranah non-litigasi, yakni mengedepankan upaya pencegahan konflik sosial dan pemberdayaan hukum kepada komunitas religius.

Edy Basri

banner 300x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
banner 1920x480