Soppeng, Katasulsel.com – Kesigapan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari, 13 September 2025, polisi berhasil membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di kawasan BTN Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Seorang pemuda berinisial D (25), warga setempat, diamankan sekitar pukul 03.30 WITA bersama barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan gelap narkotika.
Rangkaian Penangkapan
Kasat Narkoba Polres Soppeng mengungkapkan, penangkapan bermula saat petugas menemukan satu sachet sabu di tangan terduga pelaku. Tidak berhenti di situ, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ke rumah D. Dari penggeledahan, polisi kembali menyita dua sachet sabu tambahan, timbangan digital, pireks, pipet, serta sejumlah plastik sachet kosong.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan seberat 0,46 gram sabu,” jelasnya.
Pelaku berikut barang bukti kini ditahan di Mapolres Soppeng guna menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Komitmen Polres Soppeng
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi atas kinerja personel Satresnarkoba yang mampu meredam peredaran narkotika di wilayah hukum Soppeng.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Soppeng dalam memberantas narkoba. Namun, peran serta masyarakat juga sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap bersih dari pengaruh narkotika,” tegasnya.
Ia mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait narkoba. “Mari bersama-sama kita jaga Soppeng tetap aman dan sehat dari ancaman narkoba,” pungkasnya.(*)
Editor: Harianto
Tidak ada komentar