Katasulsel.com, Sidrap – KPU Kab. Sidrap akan menyelenggarakan Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu untuk Kabupaten Sidrap Tahun 2024. Sejumlah pihak akan diundang diantaranya Bupati Sidrap, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 1420, Kejari, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua Parpol, Kepala Disdukcapil, Kepala Kesbangpol dan Kalapas Kab. Sidrap.

Setelah melawati rangkaian panjang pemutkhiran dan pendaftaran Pemilih. Dimulai dengan pencocokan dan penelitian data pemilih oleh Pantarlih, dilanjutkan dengan pleno terbuka penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan. Penyusunan daftar pemilih tidak berhenti dengan DPS. berlanjut dengan kegiatan perbaikan DPS oleh PPS dan hasilnya ditetapkan sebagai dokumen rekapitulasi DPS Hasil Perbaikan. Guna memastikan DPS Hasil Perbaikan ‘clear dan clean’ oleh PPS dan PPK masih harus melakukan perbaikan yang komprehensif terhadap pergerakan data pemilih. Dalam tahapan penyusunan DPS Hasil Perbaikan Akhir juga telah dilakukan pleno terbuka dan hasilnya diserahterimakan kepada sejumlah pihak, baik kepada pemerintah. Bawaslu maupun ke Parpol sebagai peaerta Pemilu Tahun 2024.

Penting diketahui bahwa dalam upaya mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas pada 19 dan 20 Juni 2023 KPU Kab. Sidrap telah melaksanakan Rakor persiapan dan penetapan DPT. Hasilnya menguatkan optimisme atas upaya konsolidasi dan konstruktifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kab. Sidrap yang akan ditetapkan pada Rabu 21 Juni 2023 merupakan Daftar Pemilih yang bersifat tetap, valid, akurat dan berkualitas.

Dapatkan berita terbaru di Katasulsel.com