Jakarta, Katasulsel.com – Gugatan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terkait nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) yang dilakukan Teuku Yudhistira terhadap Perkumpulan Wartawan Online (PWO), nyatanya membuat para pengurus organisasi yang juga mengklaim dirinya sebagai pemilik nama IWO mulai panik.
Buktinya, di saat persidangan dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn yang sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri Medan masih bergulir, pengurus PWO di bawah pimpinan Dwi Christianto yang mulai kebakaran jenggot, justru melaporkan Yudhistira ke Bareskrim Polri
Sesuai berita tendensius yang beredar di sejumlah media, tercantum laporan yang dilakukan pada Minggu, 25 September 2025 itu, bernomor laporan
LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Langkah hukum yang dilakukan Dwi cs bersama kuasa hukumnya itu pun ditanggapi santai oleh Ketua Umum PP IWO Teuku Yudhistira.
“Mungkin itu bentuk kepanikan bung Dwi cs sampai membangun opini lewat narasi menyesatkan dan menyerang saya secara pribadi tanpa lagi mengedepan kode etik jurnalistik dan etika penulisan yang semestinya,” ungkap Yudhistira, Minggu (5/10/2025).
Kendati demikian, Yudhis mengimbau kepada seluruh jajaran PW dan PD IWO untuk tidak terpengaruh dengan narasi berita yang dilancarkan Dwi Cs yang dinilai sudah tidak lagi memandang unsur edukasi karena merasa paling memiliki IWO.
“Untuk masalah ini kita masih cooling down, begitu juga dengan rekan-rekan IWO di seluruh Indonesia Saya imbau tetap fokus menjalankan kerja-kerja organisasi termasuk bersama-sama menyukseskan Rakernas nanti,” tandasnya.
Bersambung…
Media Portal Berita Berbadan Hukum
PT WEPRO DIGITAL INDONESIA
Kemenkum HAM RI
No. AHU-0190238.AH.01.11,
Nomor Induk Berusaha: 0809240015028,
Rekening Perusahaan No: 120-003-000013438-6 (Bank Sulselbar)
Jl. Ganggawa No. 149 Tellu Limpoe, Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Phone: +62 823 4898 1986
Email:
katasulsel@mail.com (Redaksi)
katasulsel@mail.com ( Marketing )
katasulsel@mail.com ( Kerjasama )
Tidak ada komentar